Rabu, 18 Mei 2016

Pengajuan Cuti Online Pegawai di Kab. Bogor

Mulai sekarang, semua pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mengajukan cuti berbasis web online. Untuk kegiatan Sosialiasi Aplikasi Cuti Online sendiri sudah dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2016, yang dihadiri oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian bertujuan memberikan informasi tentang penggunaan Cuti Online sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai upaya mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aplikasi Cuti Online Pegawai di Kabupaten Bogor

Untuk pelaksanaannya berjalan per 1 Mei 2016 pengajuan Cuti Pegawai akan dilakukan secara online, Pengajuan cuti minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan tanggal Awal Cuti, dengan mengakses dan melakukan registrasi pada laman http://e-asn.bogorkab.go.id/ecuti/site/index menggunakan browser Chrome atau Mozilla.

Sumber: bkpp.bogorkab.go.id 

Kamis, 04 Februari 2016

Penerimaan Tenaga Kesehatan RSUD Cibinong 2016

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor 800/ 0780 – Kepeg tanggal 19 Januari 2016 perihal Formasi Tenaga Kesehatan Non PNS BLUD. Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada unit pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong. Adapun formasi yang ditetapkan berjumlah 141 orang, dengan rincian kebutuhan sebagai berikut :




Untuk pengumuman selengkapnya mengenai Penerimaan Formasi Tenaga Kesehatan Non PNS BLUD, Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong 2016 dapat diunduh di sini.

SE Sanggahan Jadwal Penerimaan CPNS 2016

Merespon banyak beredarnya/munculnya informasi terkait dengan penjadwalan penerimaan CPNS Tahun 2016, baik melalui media cetak, media online, maupun media sosial, dengan ini kami informasikan dan kami klarifikasi bahwa penjadwalan yang dimaksud tidak benar, mengingat formasi untuk penerimaan CPNS Tahun 2016 sendiri sampai saat ini belum ditetapkan oleh Menteri PAN & RB.


Semoga dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN & RB ini dapat meredam dan mengklarifikasi kesimpangsiuran berita yang terdapat di masyarakat terkait Jadwal Penerimaan CPNS 2016.

Sumber: bkpp.bogorkab.go.id

Jumat, 08 Januari 2016

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Untuk Guru KEMDIKBUD dan KEMENAG

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak, pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan, dan program serta layanan pendidikan lainnya.

Di era padamunegeri, NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Melalui Surat dengan Nomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag.

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

aturan penerbitan nuptk guru terbaru

NUPTK yang dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek, Penilik, dan pengawas sekolah pada jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, maupun para pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal.

aturan penerbitan nuptk guru terbaru 2016 2017 2018
Cara mengusulkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud

Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas, guru melakukan Scan dokumen:

  1. Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
  3. Bagi Guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.

aturan penerbitan nuptk guru pns dan non pns terbaru


Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

Mengumpulkan Scan dokumen:

  1. Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
  3. Bagi guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.

aturan penerbitan nuptk guru, pengawas, kepsek, pns dan honorer, wiyata bakti terbaru
 
Setelah semua persyaratan terpenuhi, silakan hubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sumber: dikdas.kemdikbud.go.id