Tampilkan postingan dengan label Seputar Pegawai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Pegawai. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Mei 2016

Pengajuan Cuti Online Pegawai di Kab. Bogor

Mulai sekarang, semua pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mengajukan cuti berbasis web online. Untuk kegiatan Sosialiasi Aplikasi Cuti Online sendiri sudah dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2016, yang dihadiri oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian bertujuan memberikan informasi tentang penggunaan Cuti Online sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai upaya mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aplikasi Cuti Online Pegawai di Kabupaten Bogor

Untuk pelaksanaannya berjalan per 1 Mei 2016 pengajuan Cuti Pegawai akan dilakukan secara online, Pengajuan cuti minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan tanggal Awal Cuti, dengan mengakses dan melakukan registrasi pada laman http://e-asn.bogorkab.go.id/ecuti/site/index menggunakan browser Chrome atau Mozilla.

Sumber: bkpp.bogorkab.go.id 

Selasa, 05 Januari 2016

Menpan RB Jemput Laporan Netralitas PNS/ASN dalam PEMILU

Hari pertama masuk kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Neggara dan Reformasi Birokrasi PANRB Yuddy Chrisnandi menjemput laporan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, lembaga ini telah menemukan 56 pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015 silam.

Laporan yang tersebar di 56 daerah tersebut akan secepatnya ditindaklanjuti, sehingga dapat segera diberikan sanksi kepada ASN bersangkutan. "Ini bukan pepesan kosong. Sekecil apapun pelanggarannya," ujar Yuddy seraya menunjukkan laporan kepada media.

laporan netralitas asn/pns dalam pemilu

Menteri juga menegaskan bahwa laporan dari Bawaslu tersebut sudah final, sehingga dalam waktu dekat segera disidangkan. "Target saya tidak sampai satu bulan sudah rampung. Karena sidang bisa dilakukan in absentia," imbuhnya. Berdasarkan laporan Bawaslu, pelanggaran itu terjadi antara lain di DIY, Jateng, Jatim, Sulut, Sulsel dan lain-lain.

Diingatkan lagi bahwa sanksi yang akan dijatuhkan mulai dari sedang sampai berat. "Tidak ada lagi sanksi ringan" imbuh Yuddy yang didampingi seluruh Deputi Kementerian PAN dan RB.

Sumber: menpan.go.id

Jumat, 01 Januari 2016

Tunjangan yang diterima PNS sesuai dengan UU ASN

UU ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada tahun 2016 akan diterapkan di semua instansi pusat dan daerah. Sesuai Pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.

Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni Tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian Tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta kemarin.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.

Sedangkan, Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.

"Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja," tuturnya.
Sumber : jpnn.com


Sabtu, 26 Desember 2015

Cerita Menpan & RB Tentang SAPI dan CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memiliki cerita ketika mengunjungi Kabupaten Gorontalo Utara. Dia mengatakan, awalnya dia merasa pusing saat perjalanan dari Kota Gorontalo menuju Kabupaten Gorontalo Utara, yang jalannya berbelok-belok. Dia sempat berpikir untuk kembali dan menuju Bandara Djalaludin Gorontalo.

"Tadi di perjalanan saya sempat bertanya-tanya, ini tempat apa, kok jalanannya berbelok-belok. Sampai pusing saya," kata Yuddy dalam kunjungan kerjanya ke Gorontalo, yang disambut tawa para pegawai Kabupaten Gorontalo Utara.

Namun, Yuddy mengaku mulai tertarik ketika memasuki kota. Saat itu, dia melihat banyak sekali warung makan. "Pak Wagub bilang kalau ini bukan restoran, tapi warung makan. Katanya, ini dibangun untuk menarik orang. Tapi siapa yang mau makan kalau ekonomi rakyatnya tidak mau berkembang," kata Yuddy.

Kisah Menpan & RB tentang Sapi dan CPNS

Ketertarikan Yuddy semakin bertambah saat dia melihat banyak sapi di daerah tersebut. Awalnya dia hanya melihat 3 sampai 4 ekor sapi, namun lama kelamaan sapi-sapi itu semakin banyak. "Saya tanya pak Wagub, penghasilan di sini sapi? Dijawab iya pak. Langsung saya pikir kalau Indonesia saat ini sedang kekurangan daging sapi dan perlu mengembangkan peternakan. Lalu kemudian saya terinspirasi wilayah ini sebagai penghasil sapi terbesar," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, jauh lebih penting membangun infrastruktur yang sudah ada untuk dikembangkan daripada meminta menjadi PNS. Karena jika peternakan sapi itu terus berkembang, supplainya memadai dan menjadi industri, maka orang tidak akan berpikir untuk menjadi PNS yang gajinya terbatas, tetapi akan memilih menjadi wirausaha.

Untuk membuktikan komitmennya, Menteri Yuddy langsung menelpon Menteri Pertanian Pak Amran Sulaiman. Saya sampaikan bahwa di Gorontalo Utara ini sapi begitu subur berkembang, lahan-lahannya cukup dan kapasitas pakan yang tersedia dengan lingkungan alam mampu memberikan asupan makanan untuk 500 sapi. Apabila peternakan dibangun maka kekurangan pangan ternak bisa diatasi, swasembada bisa diatasi. “Pak Mentan setuju," kata Yuddy.

Dalam kesempatan itu, dia menceritakan pengalamannya saat masih menjadi anggota Komisi I DPR RI. Saat itu, dia melakukan studi banding di Inggris. Dia bersama rombongan sempat mampir ke sebuah daerah bernama Glascow, yang merupakan tempat peternakan sapi.

Mereka para petani beternak sapi sambil bertani. Dan di sana banyak pabrik-pabrik yang juga menghasilkan banyak produk olahan dari sapi. Yuddy berharap rakyat Gorontalo bisa mengembangkan kekayaan alamnya ini. Menurutnya, jauh lebih baik memanfaatkan kekayaan alam daripada membangun tempat usaha baru yang akan merusak lingkungan.

"Ini peluangnya besar dibandingkan soal CPNS. Bupati harus melihat bagaimana 100 ribu lebih rakyat sejahtera 20 sampai 30 tahun ke depan jika sapi ini dikembangkan. Saya berpesan masyarakat Gorontalo untuk menjaga lingkungan yang potensial berbasis flora dan fauna," kata Yuddy.

Sumber : menpan.go.id

Tips Khusus Agar PNS Miliki Rumah

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) ? Pertanyaan itu menjadi begitu sensitive terutama bagi seseorang yang sudah cukup lama menjadi PNS tetapi masih tinggal di rumah kontrakan, atau menumpang di pondok mertua indah (PMI).

Namun kenyataan di lapangan, masih banyak PNS yang belum memiliki rumah. Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab PNS belum punya rumah. Antara lain masih merasa nyaman tinggal dengan orang tuanya sehingga belum memikirkan secara serius, bahwa memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipikirkan sejak dini. Ada juga yang merasa belum membutuhkan, karena masih bisa menempati rumah dinas. Banyak juga PNS yang merasa gajinya tidak cukup kalau harus disisihkan sebagian untuk cicilan rumah.

Bisa jadi karena SK PNS-nya sudah ‘disekolahkan’ ke bank, sehingga tidak memungkinkan mencicil rumah. Kenyataan lain, banyak PNS yang belum memiliki rumah tetapi memiliki dua sepeda motor, bahkan mobil. Ini tentu ada yang salah. Kenapa motornya tidak satu saja, sementara lainnya untuk menambah uang muka rumah.

Boleh jadi, persoalan terbanyak yang dihadapi PNS terkait dengan uang muka yang cukup besar. Kalau disiasati dengan menabung sekalipun, misalnya Rp 500 ribu per bulan, dalam 5 tahun baru terkumpul 30 juta rupiah. Dan biasanya kenaikan harga rumah dalam lima tahun cukup signifikan. Tetapi sebenarnya kini PNS bisa mendapat tambahan bantuan bantuan uang muka (TBUM) dari Bapertarum hingga Rp 30 juta.

Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, perlu terapi khusus agar seluruh PNS bisa memiliki rumah. “PNS mesti setengah ‘dipaksa’ agar mengalokasikan uangnya untuk membeli rumah. Akan lebih baik kalau diorganisir dengan baik oleh masing-masing instansi tempat bekerja,” ujarnya dalam percakapan dengan Majalah Layanan Publik di Jakarta baru-baru ini.

Sebenarnya, sejak seseorang menjadi PNS, dia sudah memiliki tabungan perumahan yang dikelola oleh Bapertarum-PNS. Sayangnya, nilai tabungan itu sangat kecil, dan jauh dari cukup untuk membayar uang muka rumah. Sejak beberapa tahun terakhir, Bapertarum juga membantu berupa pinjaman tambahan uang muka. Tetapi lagi-lagi, nilainya juga belum signifikan.

Akibatnya, tawaran Bapertarum ini juga kurang diminati PNS. Dari target 10.000 PNS yang menggunakan produk Bapertarum pada tahun 2014, belum genap 2.000 PNS yang memanfaatkannya. Pada umumnya, mereka mengurus secara individual, tidak terorganisir.

Tips supaya PNS mempunyai rumah sendiri

Dengan cara seperti itu, persentase PNS yang lolos untuk bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) sangat sedikit. Pasalnya, hampir semua PNS sudah tersandera oleh kredit-kredit perbankan lain, sehingga bank yang menyalurkan KPR biasanya tidak akan meloloskannya.

Berbeda halnya kalau pengadaan rumah PNS itu dilakukan secara terorganisir, dan direstui oleh pimpinan instansinya. Dengan cara ini banyak keuntungan yang bisa didapat. Kalau jumlah peminatnya cukup banyak, maka hutang-hutang yang selama ini ditanggung oleh PNS bisa direstrukturisasi, sehingga mereka menjadi layak mendapat KPR.

Misalnya ada 100 PNS dari suatu kementerian/lembaga atau pemda yang akan membeli rumah. Syukur-syukur instansi itu menyiapkan tanahnya. Kalau sudah sampai di sini, maka Bapertarum akan melakukan beuty contest guna mendapatkan pengembang yang terbaik.
Dia mencontohkan, salah satu contoh yang kini tengah digarap Bapertarum adalah pengadaan rumah bagi PNS di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Kebetulan Pemkot Salatiga menyediakan tanah yang lokasinya berada di dalam kota. "Dari 745 unit yang akan dibangun, sudah 200 unit yang selesai, dan pada akhir Desember nanti direncanakan bertambah 100 unit lagi" lanjut Heroe.

Satu hal yang menarik di Salatiga, PNS sudah mendapat kavling sebelum rumahnya dibangun, sehingga saat pembangunan berlangsung mereka bisa turut mengawasi pembangunannya. Proyek yang diterapkan di Salatiga ini, akan dijadikan model bagi daerah lain. Di sini Walikota dan Sekda terlibat langsung, mulai dari perencanaan sampai selesainya pembangunan. Bahkan, bagi PNS yang mendapatkan rumah wajib menandatangani perjanjian bahwa dalam 10 tahun ke depan tidak akan pindah dari Salatiga.

Heru menambahkan, sejak akhir 2013 lalu pihaknya melakukan evaluasi terhadap Bapertarum sendiri serta produk-produk yang ditawarkan. “Kami melakukan berbagai perubahan internal, mulai dari kelembagaan, SDM dan lain-lain agar keberadaan Bapertarum PNS ini benar-benar bermanfaat bagi PNS,” imbuhnya.

Setelah meluncurkan akun individu bagi PNS dan menjalin kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di pertengahan 2014, kini Bapertarum mencoba menaikkan nilai tambahan bantuan uang muka (TBUM) menjadi 20 juta sampai 30 juta. TBUM ini merupakan bantuan dana dari Bapertarum-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Hal yang menarik, untuk PNS golongan IV yang tadinya tidak dapat memanfaatkan, sekarang dapat memanfaatkan tambahan bantuan uang muka. Kalau dulu jangka waktunya hanya 5 tahun, kini 15 tahun. TBUM ini dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana.

Heroe mengungkapkan, dana Taperum yang terkumpul setiap tahun mencapai Rp 300 miliar. Saat ini jumlah dana Taperum mencapai Rp 13 triliun, tetapi yang 10 triliun ada di Kementerian Keuangan, sementara yang dikelola Bapertarum sebesar Rp 3 triliun.

Meskipun target 10 ribu PNS tidak tercapai pada tahun 2014 ini, tetapi kini bapertarum mentargetkan bisa membantu pembelian rumah bagi 100 ribu PNS. Hal itu bisa dicapai dengan dana yang dikelola Bapertarum sebesar tiga triliun. “Jangan berpikir nanti dananya habis, karena semestinya memang harus habis. Yang penting dana itu berputar, dan benar-benar tepat sasaran, yakni membantu PNS dalam pembelian rumah,” imbuh Heroe.

Kalau setiap tahun Bapertarum bisa membantu 100 ribu PNS, maka persoalan sejuta PNS dapat diselesaikan dalam 10 tahun. Apalagi kalau fungsi Bapertarum bisa lebih leluasa, misalnya boleh berperan sebagai pengembang, maka untuk mengatasi persoalan rumah bagi PNS bisa dipercepat lagi. Berminat?.

Sumber : menpan.go.id

Rabu, 09 Desember 2015

Dasar Penerbitan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.

Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya. PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.

KPE pertama kali diuji coba pada rumah sakit Fatmawati Jakarta pada HUT KE-60 BKN, dimana Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi melakukan teleconference dengan pengguna KPE.

Adapun daerah yang menjadi pilot project penerapan KPE pada tahun 2008 adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, DKI dan beberapa instansi pusat. Pelaksanaan penerbitan KPE dimulai sejak tahun 2007 hingga tahun 2015.

Sumber : bkn.go.id