Rabu, 16 Desember 2015

Cara Membuat Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Bogor

Kartu Ak 1 atau biasa disebut dengan Kartu Kuning ini diperuntukkan bagi pencari kerja di wilayah Kabupaten Bogor yang hendak mencari pekerjaan untuk kemudian dicatatkan pada database pencari kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Persyaratan Pembuatan kartu kuning sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi ijazah terakhir.
3. Pasfoto ukuran 2x3 (2 buah).
4. Kartu Kuning lama (khusus bagi yang hendak perpanjangan).

Prosedur untuk membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Bogor adalah : 

1. Isi data.
Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning.

2. Terima Kartu Kuning.
Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita.

3. Legalisir Kartu Kuning.
Legalisir sangat dibutuhkan, karena biasanya perusahaan/instansi hanya meminta kita melampirkan legalisir kartu kuning saja di dalam persyaratan mencari kerja. Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.

Retribusi : Pembuatan Kartu Kuning di Bogor tidak dipungut biaya alias Gratis.

Sumber : dinsosnakertrans.bogorkab.go.id

1 komentar:

  1. Bikin kartu kuning kalo pake resi bisa ga
    Dulu udah pernah bikin ktp tp slh tgl lhir jdi bkin lg

    BalasHapus