Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Februari 2016

Penerimaan Tenaga Kesehatan RSUD Cibinong 2016

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor 800/ 0780 – Kepeg tanggal 19 Januari 2016 perihal Formasi Tenaga Kesehatan Non PNS BLUD. Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada unit pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong. Adapun formasi yang ditetapkan berjumlah 141 orang, dengan rincian kebutuhan sebagai berikut :




Untuk pengumuman selengkapnya mengenai Penerimaan Formasi Tenaga Kesehatan Non PNS BLUD, Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong 2016 dapat diunduh di sini.

SE Sanggahan Jadwal Penerimaan CPNS 2016

Merespon banyak beredarnya/munculnya informasi terkait dengan penjadwalan penerimaan CPNS Tahun 2016, baik melalui media cetak, media online, maupun media sosial, dengan ini kami informasikan dan kami klarifikasi bahwa penjadwalan yang dimaksud tidak benar, mengingat formasi untuk penerimaan CPNS Tahun 2016 sendiri sampai saat ini belum ditetapkan oleh Menteri PAN & RB.


Semoga dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN & RB ini dapat meredam dan mengklarifikasi kesimpangsiuran berita yang terdapat di masyarakat terkait Jadwal Penerimaan CPNS 2016.

Sumber: bkpp.bogorkab.go.id

Kamis, 31 Desember 2015

Ketentuan Penyetaraan Jabatan (Inpassing) Bagi Guru Non PNS

Berikut ini adalah informasi resmi dari Kemendikbud melalui media sosial resminya (twitter) mengenai ketentuan penyetaraan Jabatan Guru bukan PNS atau sering disebut sebagai Inpassing Guru. Silakan cermati ketentuan Inpassing Guru melalui pengumuman di bawah ini.

Persyaratan Aturan Inpassing Guru Non PNS

Semoga informasi mengenai Persyaratan Inpassing Guru Non PNS di atas dapat bermanfaat.

Sabtu, 26 Desember 2015

Sertifikasi Tidak Linier dengan Ijazah, Guru Tidak Perlu Kuliah dan Sertifikasi Ulang.

Dulu dimasa jaya-jayanya padamu negeri yang berada di bawah naungan BPSDMPK PMP Kemdikbud, pernah dibahas perihal kewajiban sertifikasi ulang bagi guru yang tidak linear antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya. Pasca dihapusnya BPSDMPK PMP dan dibentuknya direktorat jenderal baru di lingkungan Kemdikbud yakni Ditjen GTK nampaknya kebijkan tersebut "dianulir".

Lewat surat bernomor, Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015, surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK tersebut menegaskan beberapa hal terkait dengan linieritas ijazah guru dengan kepangkatan, linearitas ijazah/kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidik, serta masalah karir pengawas sekolah.

Surat Ditjen GTK ini ditujukan kepada seluruh kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota seluruh Indonesia serta kantor regional BKN seluruh Indonesia. Silakan Bapak dan Ibu Guru klik gambar di bawah untuk melihat/membaca/mengunduh edaran tersebut :

Sertifikasi tidak linier ijazah guru tidak perlu sertifikasi dan kuliah ulang
Sertifikasi tidak linier ijazah guru tidak perlu sertifikasi dan kuliah ulang

Isi Edarannya bisa juga disimak di bawah ini :

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut :

1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru.

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya (ijazahnya), tidak dipersyaratkan lagi untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun).
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-­Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya. 
d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum lulus S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Sumber : jetjetsemut.blogspot.co.id

Selasa, 08 Desember 2015

Jalan Sehat Memperingati HAB Kemenag di Bogor

INFORMASI

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

  • Diintruksikan untuk Seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) PNS dan Non PNS.

  • Untuk Mengikuti Gerak Jalan Sehat dalam Rangka Hari Amal Bhakti (HAB) KEMENAG ke-70.

  • Pada Hari Sabtu, Tanggal 26 Desember 2015.

  • Tempat Pelaksanaan di Lapangan PERSIKABO, Kompleks PEMDA, Pukul 07.00 WIB

Sumber : paiskemenagbogor.blogspot.co.id

Surat Edaran Pemkab Bogor Libur Nasional Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, tanggal 23 November 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional, maka disampaikan bahwa tanggal 9 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional, selain hal tersebut disampaikan beberapa hal lain sebagai berikut :


Surat Edaran Bogor Libur Nasional Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
 
Sumber : bkpp.bogorkab.go.id

Rabu, 02 Desember 2015

Undangan Pengambilan Sumpah PNS bagi CPNS K1 dan K2 Kab. Bogor

Surat Undangan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Bogor perihal peningkatan status CPNS ke PNS dari Tenaga Honorer K1 dan K2 Tahun 2015 dapat dilihat pada surat di bawah ini :


Undangan Sumpah PNS bagi CPNS K1 K2 Bogor

 Sumber : bkpp.bogorkab.go.id

Moratorium Penambahan CPNS Baru di Bogor Tahun 2015

Berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 Perihal Penundaan Penambahan Pegawai ASN tahun 2015 dan sering terjadinya penipuan dengan modus/janji dapat meloloskan tenaga honorer maupun peserta seleksi CPNS umum untuk diangkat sebagai CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dapat kami tegaskan kembali kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagai berikut:



Sumber : bkpp.bogorkab.go.id

Kamis, 19 November 2015

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kab. Bogor Tahun 2016

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor :150 Tahun 2015, Nomor : 2/SKB/MEN/VI/2015, Nomor : 01 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, dengan ini disampaikan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Cuti Bersama dan Libur Nasional Kab. Bogor Tahun 2016
Sumber : bkpp.bogorkab.go.id

Pendataan PNS Kab. Bogor yang belum memiliki Rumah Pertama

Berdasarkan Radiogram Klasifikasi Amat segera, Nomor : T.005/4172/BAK, tanggal waktu pembuatan 7 Oktober 2015 dari Kementerian Dalam Negeri, dan dalam rangka Percepatan Pembangunan Perumahan di daerah untuk Pegawai Negeri Sipil maka diharapkan kepada pengelola kepegawaian SKPD untuk menginventarisir Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki rumah pertama dengan format seperti tercantum dalam surat Kepala BKPP di bawah ini :

Pendataan PNS Bogor yang belum memiliki rumah
 Sumber : bkpp.bogorkab.go.id