Kamis, 19 November 2015

Pendataan PNS Kab. Bogor yang belum memiliki Rumah Pertama

Berdasarkan Radiogram Klasifikasi Amat segera, Nomor : T.005/4172/BAK, tanggal waktu pembuatan 7 Oktober 2015 dari Kementerian Dalam Negeri, dan dalam rangka Percepatan Pembangunan Perumahan di daerah untuk Pegawai Negeri Sipil maka diharapkan kepada pengelola kepegawaian SKPD untuk menginventarisir Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki rumah pertama dengan format seperti tercantum dalam surat Kepala BKPP di bawah ini :

Pendataan PNS Bogor yang belum memiliki rumah
 Sumber : bkpp.bogorkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar