Tampilkan postingan dengan label Seputar Bogor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Bogor. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Januari 2016

Sejarah Berdirinya RSUD Cileungsi Bogor

RSUD Cileungsi didirikan pada tahun 2010 dengan IMB Nomor : 654.3/003.21/00656/BPT, berlokasi di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 10 dengan nomor telpon 021 89934668 , Fax 021 - 89934668, menempati areal seluas ± 3,8 ha dengan luas seluruh bangunan 1.500 m2. RSUD Cileungsi berada di wilayah Bogor Timur tepatnya di kecamatan Cileungsi.

Lokasi ini berdekatan dengan beberapa perumahan–perumahan dan perkampungan–perkampungan masyarakat, yang sebelumnya diwilayah tersebut belum ada Rumah Sakit Pemerintah yang besar dan modern seperti RSUD Cileungsi, ini merupakan peluang yang sangat besar bagi perkembangan dan kemajuan RSUD. Sehingga Lokasi ini merupakan lokasi yang strategis untuk didirikannya sebuah pelayanan kesehatan modern seperti RSUD Cileungsi.

Masyarakat yang tinggal disekitar wilayah RSUD Cileungsi memiliki latar belakang sosial ekonomi kelas menengah ke bawah dan beberapa perumahan dengan kelas ekonomi menengah ke atas, sehingga diharapkan RSUD dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki latar belakang yang bervariasi.

Adanya beberapa kesenjangan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut, mengakibatkan ketidak merataan pelayanan kesehatan dikarenakan belum adanya pelayanan kesehatan yang terjangkau di wilayah tersebut seperti Rumah Sakit Pemerintah.

Dengan kondisi seperti ini, maka keberadaan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau seperti RSUD Cileungsi menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

RSUD Cileungsi Bogor terbagi menjadi 3 gedung. Untuk rawat inap menempati gedung A, di bagian lantai atas gedung, dan di bagian Lantai bawah untuk gedung B adalah bagian pendaftaran dan ruang poli dan di lantai atas gedung B adalah tempat perkantoran bagi RSUD Cileungsi, sedangkan gedung C untuk bagian penunjang (Gizi, Loundry, Workshoop, farmasi dan Jenazah).

Sumber: rsudcileungsi.bogorkab.go.id

Alur Penerimaan Pasien BPJS di RSUD Ciawi

Alur Penerimaan Pasien BPJS Rawat Jalan RSUD Ciawi-Bogor:

  1. Pasien datang dan mendapatkan nomor antrian untuk Pasien BPJS.
  2. Pasien yang menggunakan BPJS harus menyelesaikan persyaratan di counter verifikasi, yang nantinya pasien akan mendapat nomor antrian per poli sebelum menuju loket pendaftaran per poliklinik.
  3. Setelah selesai pelayanan di poliklinik, pasien dapat pulang atau jika pasien memerlukan pelayanan rawat inap, pasien dapat ke Central Opname untuk mendaftar sebagai pasien rawat inap. Jika pasien memerlukan pelayanan penunjang, pasien dapat ke tempat pelayanan penunjang seperti laboratorium atau radiologi.
 
Alur Penerimaan Pasien BPJS Rawat Inap RSUD Ciawi-Bogor:

  1. Pasien rawat jalan/IGD membawa surat keterangan rawat inap ke bagian Central Opname untuk mencari ruangan rawat inap.
  2. Jika tempat tersedia, maka pasien akan diantar ke ruangan rawat inap, tetapi jika tempat tidak tersedia, maka pasien akan dirujuk atau observasi.
  3. Setelah selesai proses perawatan di ruang rawat inap, pasien keluar dalam keadaan pulang atau pulang paksa, dirujuk, atau meninggal.
  4. Sebelum meninggalkan ruang perawatan pasien ke loket keuangan.

Sumber: rsudciawi.bogorkab.go.id

Selasa, 05 Januari 2016

Pemulangan Gelandangan/WTS/Pengemis dari Bogor ke Daerah Asal

Tuna sosial yang dipulangkan ke daerah asal adalah gelandangan / pengemis / WTS hasil dari penjangkauan di tempat-tempat hiburan, pusat keramaian, pasar, terminal, stasiun, dan jalur wisata yang bukan merupakan penduduk Kabupaten Bogor melainkan pendatang dari daerah lain serta tidak menetap di wilayah Kabupaten Bogor.

aturan pemulangan gelandangan pengemis kab. bogor

1. Tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor.
2. Tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi di panti sosial.
3. Bagi mereka yang masih memiliki keluarga, diserahkan kepada keluarganya.
4. Bagi mereka yang sudah tidak memiliki keluarga, maka diserahkan ke Dinas Sosial setempat.


Alur dan Tata Cara

Untuk alur dan tata cara pemulangan WTS, Gelandangan, dan Pengemis dari Kabupaten Bogor, silakan unduh infografisnya. 
DOWNLOAD TATA CARA


Tidak dipungut biaya (gratis).

Sumber: dinsosnakertrans.bogorkab.go.id

Sejarah Berdirinya Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Dari sisi sejarah, Kabupaten Bogor merupakan salah satu wilayah yang menjadi pusat kerajaan tertua di Indonesia. Catatan Dinasti Sung di Cina dan prasasti yang ditemukan di Tempuran sungai Ciaruteun dengan sungai Cisadane, memperlihatkan bahwa setidaknya pada paruh awal abad ke 5 M di wilayah ini telah ada sebuah bentuk pemerintahan.
Sejarah lama Dinasti Sung mencatat tahun 430, 433, 434, 437, dan 452 Kerajaan Holotan mengirimkan utusannya ke Cina. Sejarawan Prof. Dr Slamet Muljana dalam bukunya Dari Holotan ke Jayakarta menyimpulkan Holotan adalah transliterasi Cina dari kata Aruteun, dan Kerajaan Aruteun adalah salah satu kerajaan Hindu tertua di Pulau Jawa. Prasasti Ciaruteun merupakan bukti sejarah perpindahan kekuasaan dari kerajaan Aruteun ke Kerajaan Tarumanagara di bawah Raja Purnawarman, sekitar paruh akhir abad ke-5.

sejarah berdirinya bogor - peta bogor


Prasasti-prasasti lainnya peninggalan Purnawarman adalah prasasti Kebon Kopi di Kecamatan Cibungbulang, Prasasti Jambu di Bukit Koleangkak (Pasir Gintung, Kecamatan Leuwiliang), dan prasasti Lebak (di tengah sungai Cidanghiyang, Propinsi Banten). Pada abad ke 6 dan ke 7 Kerajaan Tarumanagara merupakan penguasa tunggal di wilayah Jawa Barat. Setelah Tarumanagara, pada abad-abad selanjutnya kerajaan terkenal yang pernah muncul di Tanah Pasundan (Jawa Barat) adalah Sunda, Pajajaran, Galuh, dan Kawali. Semuanya tak terlepas dari keberadaan wilayah Bogor dan sekitarnya. Sejarah awal mula berdirinya Kabupaten Bogor, ditetapkan tanggal 3 Juni, yang diilhami dari tanggal pelantikan Raja Pajajaran yang terkenal yaitu Sri Baduga Maharaja yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 1482 selama sembilan hari yang disebut dengan upacara “Kedabhakti”.

Nama Bogor menurut berbagai pendapat bahwa kata Bogor berasal dari kata “Buitenzorg” nama resmi dari Penjajah Belanda. Pendapat lain berasal dari kata “Bahai” yang berarti Sapi, yang kebetulan ada patung sapi di Kebun Raya Bogor. Sedangkan pendapat ketiga menyebutkan Bogor berasal dari kata “Bokor” yang berarti tunggul pohon enau (kawung). Dalam versi lain menyebutkan nama Bogor telah tampil dalam sebuah dokumen tanggal 7 April 1952, tertulis “Hoofd Van de Negorij Bogor” yang berarti kurang lebih Kepala Kampung Bogor, yang menurut informasi kemudian bahwa Kampung Bogor itu terletak di dalam lokasi Kebun Raya Bogor yang mulai dibangun pada tahun 1817.

sejarah terbentuknya bogor - logo bogor
 
Asal mula adanya masyarakat Kabupaten Bogor, cikal bakalnya adalah dari penggabungan sembilan Kelompok Pemukiman oleh Gubernur Jendral Baron Van Inhof pada tahun 1745, sehingga menjadi kesatuan masyarakat yang berkembang menjadi besar di waktu kemudian. Kesatuan masyarakat itulah yang menjadi inti masyarakat Kabupaten Bogor.

Pusat Pemerintahan Bogor semula masih berada di wilayah Kota Bogor yaitu tepatnya di Panaragan, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982, Ibu Kota Kabupaten Bogor dipindahkan dan ditetapkan di Cibinong. Sejak tahun 1990 pusat kegiatan pemerintahan menempati Kantor Pemerintahan di Cibinong.

Sumber: bogorkab.go.id
 

Sabtu, 02 Januari 2016

Obyek-Obyek Wisata di Kabupaten Bogor

Berikut ini adalah macam-macam Obyek Wisata Alam yang ada di Kabupaten Bogor, antara lain:

  1. Riung Gunung
  2. Tambang Emas Pongkor
  3. Taman Safari Indonesia
  4. Taman Sri Bagenda
  5. Sumber Mata Air Jalatunda
  6. Taman Buah Mekar Sari (Kecamatan Cileungsi),
  7. Telaga Warna
  8. Wisata Pendidikan Bodogol
  9. Hutan Wisata Catang Malang
  10. Danau Lido
  11. Taman Kupu-Kupi
  12. Curug Cilember
  13. Gunung Salak
  14. Curug Dengdeng (Kecamatan Rumpin),
  15. Curug Cigamea,
  16. Curug Seribu,
  17. Kawah Ratu,
  18. Bumi Perkemahan Gunung Bunder
  19. Curug Ngumpet (Kecamatan Pamijahan),
  20. Gua Gundawang (Kecamatan Cigudeg), 
  21. Wanawisata Gunung Pancar (Kecamatan Babakan Madang),
  22. Curug Luhur,
  23. Curug Titis (Kecamatan Ciomas),
  24. Curug Nangka (Kecamatan Ciomas / Tamansari),
  25. Wanawisata Penangkaran Rusa (Kecamatn Tanjungsari),
  26. Curug Giri Jaya dan Gua Walet (Kecamatan Cariu).

Sumber : bogorkab.go.id

Sabtu, 26 Desember 2015

Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bogor

1. PERSYARATAN MEMBUAT SIM DI BOGOR

A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter


2. TATA CARA


A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.


PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM A dan SIM C DI BOGOR

  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
  3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
  4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
  5. Biaya Administrasi SIM
  6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

PP No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) :
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000


syarat membuat sim baru perpanjangan dan hilang di bogor


PERSYARATAN PENINGKATAN Golongan SIM

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I

  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum

  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum

  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

TATA CARA Mutasi SIM

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :

  1. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM HILANG atau RUSAK (PS. 255 PP.44/93):
  1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Laporan Polisi kehilangan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu di Kecamatan/Disdukcapil Kab. Bogor.

Cara Membuat/Mengurus Surat Izin Keramaian di Bogor

A. INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IZIN KERAMAIAN DI POLSEK/POLRES BOGOR

Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :

  1. Pentas musik Band / Dangdut.
  2. Wayang Kulit.
  3. Ketoprak.
  4. dan Pertunjukan lain.

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IZIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar.
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.
2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
  • Surat Permohonan Ijin Keramaian.
  • Proposal kegiatan.
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab.
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.

B. INFORMASI PENERBITAN IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API DI BOGOR

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api :

  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN PENERBITAN IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup :

  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
  • Jumlah dan Jenis Kembang api.
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api.
  • Identitas Penyala Kembang Api.
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api.
  • Rekomendasi dari Polsek setempat.
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

syarat mengurus surat izin keramaian polsek polres bogor


C. INFORMASI PENERBITAN PERIZINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi.
  • Pawai.
  • Rapat Umum.
  • Mimbar Bebas.

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan.
  • Lokasi dan rute.
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk.
  • Penanggung jawab / Korlap.
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan.
  • Jumlah peserta.

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun.

Rabu, 16 Desember 2015

Cara Membuat Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Bogor

Kartu Ak 1 atau biasa disebut dengan Kartu Kuning ini diperuntukkan bagi pencari kerja di wilayah Kabupaten Bogor yang hendak mencari pekerjaan untuk kemudian dicatatkan pada database pencari kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Persyaratan Pembuatan kartu kuning sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi ijazah terakhir.
3. Pasfoto ukuran 2x3 (2 buah).
4. Kartu Kuning lama (khusus bagi yang hendak perpanjangan).

Prosedur untuk membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Bogor adalah : 

1. Isi data.
Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning.

2. Terima Kartu Kuning.
Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita.

3. Legalisir Kartu Kuning.
Legalisir sangat dibutuhkan, karena biasanya perusahaan/instansi hanya meminta kita melampirkan legalisir kartu kuning saja di dalam persyaratan mencari kerja. Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.

Retribusi : Pembuatan Kartu Kuning di Bogor tidak dipungut biaya alias Gratis.

Sumber : dinsosnakertrans.bogorkab.go.id

PEMKAB BOGOR Meraih Juara Keterbukaan Informasi Publik 2015

Untuk ketiga kalinya, Tahun 2015 ini Kabupaten Bogor secara konsisten berhasil mempertahankan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terbaik se-Jawa Barat. Terbukti, pada tahun ketiga anugrah penghargaan KIP tingkat jawa Barat, Kabupaten Bogor kembali menjadi juara umum secara berturut-turut. Penghargaan diberikan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor di Hotel Savero Golden Flower, Jalan Asia Afrika, Bandung.

Wakil Gubernur Dedy Mizwar mengatakan kegiatan ini sebagai momentum meningkatkan pelayanan publik di bidang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kabupaten dan kota se-Jawa barat. Serta dalam rangka penguatan Jawa Barat Cyber Province yang yang tentunya erat kaitannya dengan teknologi informasi.

“Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memegang peranan penting dalam akselerasi pembangunan sebagaimana dipraktekan Negara-negara maju di dunia. Inovasi dan kreatifitas di bidang TIK harus terus didorong, dalam hal ini Pemprov jabar terus menekankan pentingnya TIK dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik”, kata Demiz.
Saat ini, lanjut Demiz, kami terus berupaya menghubungkan secara digital semua instansi yang ada di Jawa Barat, dan hasilnya telah mulai kami rasakan. Kami juga senantiasa melakukan upaya proses transformasi penyelenggaraan pemerintahan melalui sistem elektronik.

Pemerintah Kab. Bogor menyambut baik Kominfo Awards 2015 dan pemeringkatan badan publik terbaik dalam KIP ini. Adapun penilaiannya dilihat dari penerapan e-government di kota dan kabupaten. Melalui penghargaan ini saya berpesan teruslah semangat meningkatkan kreatifitas dalam pemanfaatan TIK dalam mendukung visi Jabar termaju dan menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tantangan kedepan Jawa Barat untuk menjadi Cyber Province, TIK harus masuk ke setiap desa terpencil sekalipun. Jadi tidak ada lagi di Jawa Barat daerah-daerah blank spot.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Dudi Sudrajat Abdurachman, ini pertama kalinya untuk Diskominfo Jabar memberikan penghargaan-penghargaan. Hal ini untuk memacu peningkatan kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan juga mengikutsertakan masyarakat dalam membangun Kominfo. Saat ini kita memberikan penghargaan untuk tiga bidang, pertama di bidang komunikasi dan informatikanya, kedua bidang informasi dan yang ketiga bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Dari kegiatan ini juga kabupaten kota bisa membandingkan benchmark-nya ada di mana, dari sisi informasi komunikasi dan LPSE. Kita juga memberikan dorongan kepada masyarakat seperti lomba foto, film dokumenter, dan ada komunitas yang punya kapasitas kita hargai dan kita berikan apresiasi”, ujar Dudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor Wawan Munawar Sidik, menjelaskan, Kabupaten Bogor secara berturut-turut tiga kali menjadi juara umum, ini tentunya atas hasil daya dan upaya serta kerja keras semua pihak. Tentunya yang terpenting adalah dukungan dan komitmen pemimpin daerah sehingga kita bisa terus semangat meningkatkan kinerja dan terus menerus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya di bidang KIP.

“Tahun ini kita kembali mendapat penghargaan di lima kategori dan menjadi juara umum. Kategori tersebut diantaranya, peringkat pertama kelembagaan PPID terlengkap, peringkat pertama penerapan undang-undang KIP terlengkap, peringkat kedua pelayanan informasi terlengkap, peringkat ketiga pelayanan informasi setiap saat terlengkap, dan peringkat ketiga pelayanan informasi berkala terlengkap”, jelas Wawan. Wawan menambahkan, dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jabar sendiri menyatakan apresiasinya yang luar biasa untuk Kabupaten Bogor yang secara konsisten mempertahankan prestasinya. Wagub juga mengatakan ini bisa menjadi pemicu bagi kabupaten kota yang lainnya.

“Tentunya kita tidak boleh lantas puas sampai disini, kedepan kita harus lebih baik lagi terutama dalam bidang KIP. Hal ini juga dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia yang diiringi dengan prestasi dan pelayanan yang baik kepada masyarakat”, tambah Wawan.

Sumber : bogorkab.go.id

Minggu, 13 Desember 2015

Persyaratan Membuat KTP di Kab. Bogor

Syarat-Syarat Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP, e-KTP, KTP-el) :

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Menyerahkan KTP lama bagi yang perpanjangan.
  • Fotokopi akta kelahiran bagi yang baru akan memiliki KTP.
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang belum berusia 17 tahun.
  • Bukti KTP yang rusak bagi yang memohon penggantian KTP.
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi yang hilang.

Khusus Orang Asing (WNA) Tinggal Tetap : melampirkan juga fotokopi dokumen keimigrasian seperti Pasport, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Lapor Diri Dari Mabes Polri

Tempat Pelayanan : Kantor Kecamatan masing-masing di wilayah Kabupaten Bogor.

Retribusi : Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut retribusi.

Sumber : disdukcapil.bogorkab.go.id

Syarat Membuat KK di Kabupaten Bogor

Persyaratan Pembuatan KK di Kabupaten Bogor

I. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU :

  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
  • Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
  • Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Nagara Kesatuan Republik Indonesia ; atau
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

II. PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK), KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK) atau (KELAHIRAN) :

  • KK lama ; dan
  • Kutipan Akta Kelahiran.

III. PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK), KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KE DALAM KARTU KELUARGA (KK) :

  • KK Lama.
  • KK yang akan di tumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan atau;
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

IV. PERUBAHAN KARTU KLUARGA (KK), KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK) :

  • KK Lama.
  • Surat keterangan kematian; atau
  • Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

V. PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK :

  • Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  • KK yang rusak.
  • Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
  • Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Tempat Pelayanan :

  • Kantor TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan setempat untuk WNI.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bogor untuk WNA.
 
Sumber : disdukcapil.bogorkab.go.id

Kamis, 03 Desember 2015

Guru Boleh Maju Menjadi Perangkat Desa atau Kepala Desa

Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN telah menerbitkan Surat Nomor CI.26-30/V.38-6/48 yang intinya menyebutkan PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Dengan kata lain, PNS guru dapat menjadi Kuwu namun dibebaskan dari tugas-tugas sebagai seorang guru.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas, Tumpak Hutabarat terkait dengan adanya aduan mengenai tidak diberikannya izin kepada PNS Guru yang ingin mencalonkan diri menjadi Kuwu(Kepala Desa)/Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Tumpak mengatakan arahan Kepala BKN itu didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi PNS.

Hal senada juga disampaikan Audiwan Muda BKN, Subeno, saat memimpin tim Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) dan Humas BKN menemui perwakilan BKD Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/12/2015) di Bandung. Pada kesempatan itu pihak BKD Provinsi Jawa Barat diwakilkan oleh Kepala Subbidang Penempatan dalam Jabatan pada Bidang Pengembangan Karir, Romli Risma.

Dalam kunjungan ke BKD tersebut, tim BKN juga menjelaskan bahwa PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pegawai Negeri yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya,” jelas Subeno.

Surat Kepala BKN Nomor CI.26-30/V.38-6/48 juga menjelaskan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya enam tahun. Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan Kepala BKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, pasal 14.
 
Sumber : bkn.go.id

1106 Honorer K1 dan K2 Bogor diangkat menjadi PNS

Raut muka bahagia terpancar dari sekitar 1106 orang yang selama ini bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor terutama tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2), karena secara resmi mereka resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang penyerahan SK nya secara simbolis di berikan oleh Bupati Bogor, Hj.Nurhayanti, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, pada Kamis, (3/12). Nurhayanti berpesan kepada mereka yang di ambil sumpahnya untuk dedikasi dan pelayanan berbudaya prima kepada Pemerintah dan masyarakat serta tunjukkan kualitas sebagai PNS yang profesional dan berintegritas serta mampu menjauhi penyimpangan hukum agar tetap selamat dan tidak tercela sebagai PNS hingga masa purnabakti nanti.

"Saya tekankan,agar keberadaannya sebagai aparatur Pemerintah benar-benar memberikan daya ungkit yang signifikan bagi peningkatan performa penyelenggaraan pembangunan daerah dan pelayanan publik,khususnya dalam sektor pendidikan dan kesehatan serta tata kelola pemerintahan,"Ujarnya.

Ia juga menegaskan pelayanan publik kepada masyarakat harus bertumpu pada dua aspek penting, yakni akses dan mutu, maka beri pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh akses pada layanan bermutu di seluruh sektor pembangunan, sehingga masyarakat dapat meraskan bahwa kinerja aparatur Pemerintah memberi makna bagi peningkatan kualitas kehidupan. "Perhatikan aspek tertib administrasi, tingkatkan fungsi koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas fokok dan fungsi sera pahami dengan baik visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bogor agar mampu memberikan dukungan yang diperlukan dalam pelaksanaan nya,"katanya.

Ia juga berharap kepada para PNS yang golongan nya masih rendah untuk bersekolah lagi, dalam usaha meningkatkan jengjang karirnya agar lebih baik kedepan nya, BKPP Kabupaten Bogor memberikan bantuan bila ingin mengambil pendidikan, karena tidak ada kata terlambat untuk bersekolah lagi. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Dadang Irfan menjelaskan rincian dari PNS yang di ambil sumpahnya tenaga pendidik 951 orang, tenaga kesehatan 10 orang dan tenaga teknis 145, meskipun tampaknya cukup banyak akan tetapi saya yakin bahwa jumlah ini masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah orang yang memiliki harapan untuk menjadi PNS.

Sumber : bogorkab.go.id

Bogor Katakan "TIDAK" Terhadap Gratifikasi

Guna menindaklanjuti komitmen pelaksanaan program pengendalian gratifikasi antara Bupati Bogor dengan KPK di hadapan Gubernur Jawa Barat pada 22 Mei 2015 silam, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat Kabupaten Bogor menggelar workshop penyusunan peraturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Bogor di Pusdiklat Kementrian Pertanian, Kecamatan Ciawi, Senin (16/11). Dalam workshop tersebut Pemkab Bogor menggandeng KPK untuk memberikan materi workshop ke seluruh Kepala SKPD/OPD Pemerintah Kabupaten Bogor yang menjadi peserta workshop.

Di depan seluruh jajarannya, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, bahwa kontrol terhadap gratifikasi merupakan bagian dari aspek pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen. Pembinaan dan pengawasan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi. Dan hal ini harus disikapi secara serius sebagai bagian dari proses dan upaya strategis untuk mendorong terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran.

"Setiap Organisasi perangkat Daerah (OPD) diharapkan selalu berkoordinasi secara lebih transparan dan profesional sesuai dengan tupoksi dan kewenangannnya masing-masing. Selain itu mereka juga harus memahami benar bagaimana cara menyikapi gratifikasi dan konsekuensinya, termasuk kemungkinan pemidanaan, cara pelaporan dan pembuktiannya" ujar Nurhayanti.

Selain itu menurut Nurhayanti, di era transparansi dan akuntabilitas seperti sekarang ini, faktor membangun kepercayaan masyarakat adalah tantangan utama bagi pemerintah daerah. Untuk itu, setiap lembaga pemerintah daerah dituntut memiliki kinerja yang baik terutama melalui pelaksanaan program yang selaras dengan kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi masyarakat serta melalui implementasi pengendalian intern di lingkungan instansi masing-masing.

"Sistem pengendalian intern tidak akan dapat diterapkan secara efektif dalam mengawal pencapaian tujuan organisasi, apabila aspek soft control tidak dijalankan dengan baik, terutama berkaitan dengan integritas dan nilai etika serta komitmen terhadap pelayanan publik. Dan apabila tidak dikuti dengan komitmen yang kuat maka terjadinya penyimpangan akan lebih besar. Di sinilah pentingnya komitmen untuk menolak gratifikasi secara tegas, karena apapun bentuknya sebagai pelayan publik harus bersih dan terbebas dari korupsi. Secara tegas saya katakan Say No terhadap gratifikasi!" lanjut Nurhayanti.

Sementara itu menurut Group Head Direktorat Gratifikasi KPK, Asep R Suwanda mengatakan bahwa Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas. Ini terkandung dalam pasal 12B UU No. 13 Tahun 1999. Isinya, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut, mencakup baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Akan tetapi, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.

Ditambahkan Asep dirinya berharap agar kegiatan workshop bisa menjadi momentum bersama-sama Pemerintah Kabupaten Bogor dan jajarannya untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten bogor melalui tata kelola pemerintahan yang baik. "Harapan KPK kegiatan ini bukan hanya kegiatan seremonial saja, akan tetapi bagaimana komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bisa dijalan secara bersama-sama" terang Asep.

Sumber : bogorkab.go.id