Sabtu, 26 Desember 2015

Cara Membuat/Mengurus Surat Izin Keramaian di Bogor

A. INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IZIN KERAMAIAN DI POLSEK/POLRES BOGOR

Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :

  1. Pentas musik Band / Dangdut.
  2. Wayang Kulit.
  3. Ketoprak.
  4. dan Pertunjukan lain.

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IZIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar.
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.
2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
  • Surat Permohonan Ijin Keramaian.
  • Proposal kegiatan.
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab.
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.

B. INFORMASI PENERBITAN IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API DI BOGOR

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api :

  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN PENERBITAN IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup :

  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
  • Jumlah dan Jenis Kembang api.
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api.
  • Identitas Penyala Kembang Api.
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api.
  • Rekomendasi dari Polsek setempat.
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

syarat mengurus surat izin keramaian polsek polres bogor


C. INFORMASI PENERBITAN PERIZINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi.
  • Pawai.
  • Rapat Umum.
  • Mimbar Bebas.

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan.
  • Lokasi dan rute.
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk.
  • Penanggung jawab / Korlap.
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan.
  • Jumlah peserta.

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar