Kamis, 03 Desember 2015

Bogor Katakan "TIDAK" Terhadap Gratifikasi

Guna menindaklanjuti komitmen pelaksanaan program pengendalian gratifikasi antara Bupati Bogor dengan KPK di hadapan Gubernur Jawa Barat pada 22 Mei 2015 silam, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat Kabupaten Bogor menggelar workshop penyusunan peraturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Bogor di Pusdiklat Kementrian Pertanian, Kecamatan Ciawi, Senin (16/11). Dalam workshop tersebut Pemkab Bogor menggandeng KPK untuk memberikan materi workshop ke seluruh Kepala SKPD/OPD Pemerintah Kabupaten Bogor yang menjadi peserta workshop.

Di depan seluruh jajarannya, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, bahwa kontrol terhadap gratifikasi merupakan bagian dari aspek pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen. Pembinaan dan pengawasan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi. Dan hal ini harus disikapi secara serius sebagai bagian dari proses dan upaya strategis untuk mendorong terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran.

"Setiap Organisasi perangkat Daerah (OPD) diharapkan selalu berkoordinasi secara lebih transparan dan profesional sesuai dengan tupoksi dan kewenangannnya masing-masing. Selain itu mereka juga harus memahami benar bagaimana cara menyikapi gratifikasi dan konsekuensinya, termasuk kemungkinan pemidanaan, cara pelaporan dan pembuktiannya" ujar Nurhayanti.

Selain itu menurut Nurhayanti, di era transparansi dan akuntabilitas seperti sekarang ini, faktor membangun kepercayaan masyarakat adalah tantangan utama bagi pemerintah daerah. Untuk itu, setiap lembaga pemerintah daerah dituntut memiliki kinerja yang baik terutama melalui pelaksanaan program yang selaras dengan kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi masyarakat serta melalui implementasi pengendalian intern di lingkungan instansi masing-masing.

"Sistem pengendalian intern tidak akan dapat diterapkan secara efektif dalam mengawal pencapaian tujuan organisasi, apabila aspek soft control tidak dijalankan dengan baik, terutama berkaitan dengan integritas dan nilai etika serta komitmen terhadap pelayanan publik. Dan apabila tidak dikuti dengan komitmen yang kuat maka terjadinya penyimpangan akan lebih besar. Di sinilah pentingnya komitmen untuk menolak gratifikasi secara tegas, karena apapun bentuknya sebagai pelayan publik harus bersih dan terbebas dari korupsi. Secara tegas saya katakan Say No terhadap gratifikasi!" lanjut Nurhayanti.

Sementara itu menurut Group Head Direktorat Gratifikasi KPK, Asep R Suwanda mengatakan bahwa Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas. Ini terkandung dalam pasal 12B UU No. 13 Tahun 1999. Isinya, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut, mencakup baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Akan tetapi, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.

Ditambahkan Asep dirinya berharap agar kegiatan workshop bisa menjadi momentum bersama-sama Pemerintah Kabupaten Bogor dan jajarannya untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten bogor melalui tata kelola pemerintahan yang baik. "Harapan KPK kegiatan ini bukan hanya kegiatan seremonial saja, akan tetapi bagaimana komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bisa dijalan secara bersama-sama" terang Asep.

Sumber : bogorkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar