Berikut ini adalah informasi resmi dari Kemendikbud melalui media sosial resminya (twitter) mengenai ketentuan penyetaraan Jabatan Guru bukan PNS atau sering disebut sebagai Inpassing Guru. Silakan cermati ketentuan Inpassing Guru melalui pengumuman di bawah ini.
Semoga informasi mengenai Persyaratan Inpassing Guru Non PNS di atas dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar