Minggu, 13 Desember 2015

Syarat Membuat KK di Kabupaten Bogor

Persyaratan Pembuatan KK di Kabupaten Bogor

I. PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU :

  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
  • Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
  • Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Nagara Kesatuan Republik Indonesia ; atau
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

II. PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK), KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK) atau (KELAHIRAN) :

  • KK lama ; dan
  • Kutipan Akta Kelahiran.

III. PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK), KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KE DALAM KARTU KELUARGA (KK) :

  • KK Lama.
  • KK yang akan di tumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan atau;
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

IV. PERUBAHAN KARTU KLUARGA (KK), KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KARTU KELUARGA (KK) :

  • KK Lama.
  • Surat keterangan kematian; atau
  • Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

V. PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK :

  • Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  • KK yang rusak.
  • Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
  • Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Tempat Pelayanan :

  • Kantor TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan setempat untuk WNI.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bogor untuk WNA.
 
Sumber : disdukcapil.bogorkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar