Tampilkan postingan dengan label Seputar Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Januari 2016

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Untuk Guru KEMDIKBUD dan KEMENAG

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak, pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan, dan program serta layanan pendidikan lainnya.

Di era padamunegeri, NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Melalui Surat dengan Nomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag.

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

aturan penerbitan nuptk guru terbaru

NUPTK yang dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek, Penilik, dan pengawas sekolah pada jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, maupun para pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal.

aturan penerbitan nuptk guru terbaru 2016 2017 2018
Cara mengusulkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud

Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas, guru melakukan Scan dokumen:

  1. Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
  3. Bagi Guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.

aturan penerbitan nuptk guru pns dan non pns terbaru


Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

Mengumpulkan Scan dokumen:

  1. Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
  3. Bagi guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.

aturan penerbitan nuptk guru, pengawas, kepsek, pns dan honorer, wiyata bakti terbaru
 
Setelah semua persyaratan terpenuhi, silakan hubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sumber: dikdas.kemdikbud.go.id
 

Jumat, 01 Januari 2016

Seleksi Penerimaan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (Kuala Lumpur, Yangon, Tokyo) yang telah berakhir masa tugasnya pada Tahun 2015, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatan kepada Guru Non-PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat untuk diangkat menjadi guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan untuk mengikuti seleksi.

Untuk informasi lengkapnya, silakan download Pengumuman Penerimaan SILN melalui tautan di bawah ini.




Sumber : kemdikbud.go.id

Sistem Penggajian Guru Terbaru Berdasarkan UU ASN

Setelah isu-isu yang beredar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus. Nah, muncul lagi Sistem Penggajian Guru Model Terbaru. Entah ini ada kaitannya dengan penghapusan tunjangan profesi guru atau tidak, yang jelas di tahun 2016, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 akan diterapkan, semua yang berkaitan dengan PNS akan diatur di dalam UU tersebut.

Seperti yang dikemukakan oleh Kemendikbud melalui jpnn.com bahwa skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta.

Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan risiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.

Pada skema tunjangan, Kepala Dirjen GTK, Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Misalnya di Papua tentu akan berbeda dengan di Jakarta, dan Garut,” tutupnya.
Sumber : jpnn.com

Kamis, 31 Desember 2015

POS dan KISI-KISI Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun 2016

PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015
TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
POS UN SD/SMP/MTS/SMA/MA/SMK 2016
Menimbang :

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

Silakan simak POS DAN KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD/MI 2016 melalui tautan di bawah ini:

POS dan KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD/MI


POS dan KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD/MI 2016

POS dan KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD/MI

Untuk lebih jelasnya, silakan download KISI_KISI Ujian Sekolah/Madrasah untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui tautan di bawah ini.




Kamis, 10 Desember 2015

Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan.

Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.

Mulai tahun 2013 pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif.

Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya, setiap semester guru akan dinilai kinerjanya. Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah :

  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat-Syarat penilai PKG :

  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
  4. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.

Sumber : lugtyastyono60.wordpress.com

Formasi Guru Kewenangan Pemerintah Pusat

Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah bahwa pengendalian formasi guru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten/Kota tak bisa lagi asal mengangkat guru. Jika ingin mengangkat guru, mereka harus mengajukan formasi guru dan tenaga kependidikan, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kemudian Kemen PAN RB berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal usulan tersebut.

Sebelum memberi masukan kepada Kemen PAN RB, Kemendikbud c.q. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengecek kebutuhan guru di Kabupaten/Kota pemohon melalui aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini dapat menunjukkan peta kelebihan guru dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan.

“Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, ketika menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dengan SIM Rasio, tambah Tagor, dapat dilihat sekolah mana yang kekurangan dan kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sistem akan menolak pemindahan guru ke sebuah sekolah jika sekolah tujuan tak membutuhkan guru yang dipindahkan itu.

“Ini bagian dari penataan kita. Itu posisinya sangat kuat karena amanat Undang-Undang,” tegas Tagor.

Namun, ke depan, tambah Tagor, institusi yang akan mengemban tugas itu tak lagi di tingkat Pusat, melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP merupakan bagian dari Kemendikbud.

Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id

Rabu, 09 Desember 2015

Tips Mengisi Lembar Jawaban Ujian Nasional (UN)

Sebagian besar siswa SD, SMP, atau SMA pasti pernah berhadapan dengan yang namanya Ujian Nasional (UN) secara konvensional. Artinya, kamu harus tahu cara terbaik mengisi lembar jawaban ujian nasional.

Pertama-tama, pastikan kamu memiliki semua peralatan ujian yang dibutuhkan. Siapkan minimal dua pensil 2B, satu penghapus dan satu rautan. Kemudian, perhatikan tips mengisi lembar jawaban ujian nasional berikut ini agar kamu mendapatkan hasil yang maksimal.

  • Pensil
Pensil 2B dipakai dalam ujian nasional karena kadar kehitaman inti pensil (leads) 2B dinilai paling tepat agar mesin pemindai (scanner) membaca sempurna lembar jawaban ujian nasional. Pastikan kamu memilih pensil 2B terbaik dan bukan barang palsu, ya! Agar maksimal, genggam pensil dengan cara yang benar yaitu menggunakan jempol, telunjuk dan jari tengah. Cara ini memengaruhi syaraf di otak dan membuatmu lebih mampu berkonsentrasi.

  • Penghapus
Pilih penghapus lembut yang dikhususkan untuk pensil 2B. Teksturnya yang lembut tidak akan merusak kertas. Selain itu, pastikan penghapus pilihanmu bebas debu. Pasalnya, sisa debu yang tertinggal di lembar jawaban ujian nasional akan menyulitkan scanner membaca hasil ujianmu.

  • Papan alas
Terkadang ada kerusakan kecil pada meja sekolah. Jadi, sebaiknya kamu siapkan juga papan alas untuk menadahi lembar jawaban ujian nasionalmu. Selain itu, tekanan langsung pensil pada lembar jawaban ujian nasional yang bersentuhan langsung dengan meja akan memengaruhi scanner dalam memindai jawabanmu. 

  • Pembulatan
Ikuti instruksi pembulatan kolom jawaban. Penuhi kolom tersebut dengan sempurna dan tidak keluar dari garis pembatas. Kamu bisa juga menggunakan penggaris yang sudah dilengkapi bulatan-bulatan untuk menghitamkan lembar jawaban ujian nasional sebagai alat bantu.

  • Ketepatan
Jangan sembarangan mengisi identitas di lembar jawaban ujian nasional. Isi nama dan nomor pesertamu sesuai kartu identitas peserta ujian nasional. Tulis dulu namamu secara lengkap, kemudian bulatkan tiap hurufnya. Kamu juga tidak boleh mencorat-coret lembar jawaban ujian nasional, terutama di bagian identitas. 

  • Konsistensi
Pastikan kamu menulis nama dengan cara yang sama setiap hari. Misalnya, jika di hari pertama kamu menulis nama Sandra Putri, maka jangan menulis S Putri di hari kedua. Ketidakkonsistenan ini akan memengaruhi hasil pemindaian lembar jawaban ujian nasional dan memengaruhi nilaimu.

Satu hal yang enggak kalah penting, berdoa dahulu sebelum mulai mengerjakan soal ujian nasional, ya.
Semoga sukses.


Sumber : krjogja.com

Selasa, 08 Desember 2015

Cara Penyetaraan Ijazah SD dan SMP

E-Layanan Pendidikan Dasar merupakan layanan yang dibuat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar guna memenuhi kebutuhan para peserta didik dalam pelayanan izin belajar dan penyetaraan ijazah. Layanan ini terdiri dari layanan Penyetaraan Ijazah, layanan Izin Belajar untuk Warga Negara Asing yang ingin belajar di dalam negeri, dan layanan Penyaluran Siswa untuk warga negara Indonesia dari luar negeri atau siswa Satuan Pendidikan Kerjasama (dh. Internasional) di dalam negeri ingin belajar di sekolah nasional.

Silakan langsung saja kunjungi link di bawah ini.


" E-Layanan Pendidikan Dasar "



Sumber : dikdas.kemdiknas.go.id