Setelah isu-isu yang beredar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus. Nah, muncul lagi Sistem Penggajian Guru Model Terbaru. Entah ini ada kaitannya dengan penghapusan tunjangan profesi guru atau tidak, yang jelas di tahun 2016, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 akan diterapkan, semua yang berkaitan dengan PNS akan diatur di dalam UU tersebut.
Seperti yang dikemukakan oleh Kemendikbud melalui jpnn.com bahwa skema penggajian bagi guru PNS agar
menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata,
pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS
menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga sumber pendapatan ini akan
dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata
menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan.
“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan
gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk
meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta.
Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda
dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda,
dan risiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada skema tunjangan, Kepala Dirjen GTK, Pranata
menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan
kinerja, dan tunjangan kemahalan.
“Tunjangan kinerja itu berdasarkan
pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks
kemahalan harga yang ada di daerah. Misalnya di Papua tentu akan berbeda dengan di Jakarta,
dan Garut,” tutupnya.
Sumber : jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar