Mulai sekarang, semua pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mengajukan cuti berbasis web online. Untuk kegiatan Sosialiasi Aplikasi Cuti Online sendiri sudah dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2016, yang dihadiri oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian bertujuan memberikan informasi tentang penggunaan Cuti Online sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai upaya mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Untuk pelaksanaannya berjalan per 1 Mei 2016 pengajuan Cuti Pegawai akan dilakukan secara online, Pengajuan cuti minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan tanggal Awal Cuti, dengan mengakses dan melakukan registrasi pada laman http://e-asn.bogorkab.go.id/ecuti/site/index menggunakan browser Chrome atau Mozilla.
Sumber: bkpp.bogorkab.go.id
maaf mau tanya kalo mau membatalkan permohonan cuti gmn carnya ya?
BalasHapusSelamar Malam.. ijin bertanya, knp saat saya registrasi NIP yang saya masukan tidak terdaftar ya?? padahal sudah sesuai dengan SK. terima kasih
BalasHapus