Jumat, 01 Januari 2016

Tunjangan yang diterima PNS sesuai dengan UU ASN

UU ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada tahun 2016 akan diterapkan di semua instansi pusat dan daerah. Sesuai Pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.

Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni Tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian Tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta kemarin.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.

Sedangkan, Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.

"Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja," tuturnya.
Sumber : jpnn.com



0 komentar:

Posting Komentar