UU ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada tahun 2016 akan diterapkan di semua instansi pusat dan daerah. Sesuai Pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji
dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko.
Sedangkan tunjangan terdiri dari dua
komponen atau jenis saja. Yakni Tunjangan kinerja yang dibayarkan
berdasarkan capaian kinerja. Kemudian Tunjangan kemahalan yang mengacu
indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan,
landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam peraturan
pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun
ini selesai," katanya di Jakarta kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang
itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal
dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji
yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji pokok,
melainkan gaji secara keseluruhan.
Sedangkan, Tunjangan kinerja adalah
tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman
mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda
antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini
merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan skema baru ini, Herman mengatakan
PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja
yang sudah menjadi kontrak kerjanya.
"Misalnya kalau sering bolos atau
terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong
tunjangan kinerja," tuturnya.
Sumber : jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar