NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak, pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan, dan program serta layanan pendidikan lainnya.
Di era padamunegeri, NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Melalui Surat dengan Nomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag.
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
NUPTK yang dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek, Penilik, dan pengawas sekolah pada jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, maupun para pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal.
Cara mengusulkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas, guru melakukan Scan dokumen:
- Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
- Bagi Guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)
Mengumpulkan Scan dokumen:
- Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
- Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
- Bagi guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, silakan hubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten.
Sumber: dikdas.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar