Jumat, 08 Januari 2016

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Untuk Guru KEMDIKBUD dan KEMENAG

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak, pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan, dan program serta layanan pendidikan lainnya.

Di era padamunegeri, NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Melalui Surat dengan Nomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag.

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

aturan penerbitan nuptk guru terbaru

NUPTK yang dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek, Penilik, dan pengawas sekolah pada jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, maupun para pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal.

aturan penerbitan nuptk guru terbaru 2016 2017 2018
Cara mengusulkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud

Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas, guru melakukan Scan dokumen:

  1. Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
  3. Bagi Guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.

aturan penerbitan nuptk guru pns dan non pns terbaru


Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

Mengumpulkan Scan dokumen:

  1. Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
  3. Bagi guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.

aturan penerbitan nuptk guru, pengawas, kepsek, pns dan honorer, wiyata bakti terbaru
 
Setelah semua persyaratan terpenuhi, silakan hubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sumber: dikdas.kemdikbud.go.id
 

0 komentar:

Posting Komentar