Minggu, 13 Desember 2015

Persyaratan Membuat KTP di Kab. Bogor

Syarat-Syarat Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP, e-KTP, KTP-el) :

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Menyerahkan KTP lama bagi yang perpanjangan.
  • Fotokopi akta kelahiran bagi yang baru akan memiliki KTP.
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang belum berusia 17 tahun.
  • Bukti KTP yang rusak bagi yang memohon penggantian KTP.
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi yang hilang.

Khusus Orang Asing (WNA) Tinggal Tetap : melampirkan juga fotokopi dokumen keimigrasian seperti Pasport, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Lapor Diri Dari Mabes Polri

Tempat Pelayanan : Kantor Kecamatan masing-masing di wilayah Kabupaten Bogor.

Retribusi : Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut retribusi.

Sumber : disdukcapil.bogorkab.go.id

2 komentar:

  1. Berapa lama perpanjangn ktp...
    Ketepatan pengen bayar pajak kendaraan juga noh....

    BalasHapus
  2. Berapa lama perpanjangn ktp...
    Ketepatan pengen bayar pajak kendaraan juga noh....

    BalasHapus