Syarat-Syarat Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP, e-KTP, KTP-el) :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Menyerahkan KTP lama bagi yang perpanjangan.
- Fotokopi akta kelahiran bagi yang baru akan memiliki KTP.
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi yang belum berusia 17 tahun.
- Bukti KTP yang rusak bagi yang memohon penggantian KTP.
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi yang hilang.
Khusus Orang Asing (WNA) Tinggal Tetap : melampirkan juga fotokopi dokumen keimigrasian seperti Pasport, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Lapor Diri Dari Mabes Polri
Tempat Pelayanan :
Kantor Kecamatan masing-masing di wilayah Kabupaten Bogor.
Retribusi : Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut retribusi.
Sumber : disdukcapil.bogorkab.go.id
Berapa lama perpanjangn ktp...
BalasHapusKetepatan pengen bayar pajak kendaraan juga noh....
Berapa lama perpanjangn ktp...
BalasHapusKetepatan pengen bayar pajak kendaraan juga noh....