A. INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IZIN KERAMAIAN DI POLSEK/POLRES BOGOR
Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
- Pentas musik Band / Dangdut.
- Wayang Kulit.
- Ketoprak.
- dan Pertunjukan lain.
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IZIN KERAMAIAN
1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
- Surat Keterangan dari kelurahan Setempat.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Surat Permohonan Ijin Keramaian.
- Proposal kegiatan.
- Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab.
- Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.
B. INFORMASI PENERBITAN IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API DI BOGOR
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api :
- KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
- Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
- Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
PERSYARATAN PENERBITAN IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup :
- Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
- Jumlah dan Jenis Kembang api.
- Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api.
- Identitas Penyala Kembang Api.
- Identitas Penanggung jawab Kegiatan
- Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api.
- Rekomendasi dari Polsek setempat.
C. INFORMASI PENERBITAN PERIZINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
- Unjuk rasa / Demonstrasi.
- Pawai.
- Rapat Umum.
- Mimbar Bebas.
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
- Maksud dan tujuan.
- Lokasi dan rute.
- Waktu dan lama Pelaksanaan
- Bentuk.
- Penanggung jawab / Korlap.
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
- Alat peraga yang digunakan.
- Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar