Sabtu, 26 Desember 2015

Tips Khusus Agar PNS Miliki Rumah

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) ? Pertanyaan itu menjadi begitu sensitive terutama bagi seseorang yang sudah cukup lama menjadi PNS tetapi masih tinggal di rumah kontrakan, atau menumpang di pondok mertua indah (PMI).

Namun kenyataan di lapangan, masih banyak PNS yang belum memiliki rumah. Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab PNS belum punya rumah. Antara lain masih merasa nyaman tinggal dengan orang tuanya sehingga belum memikirkan secara serius, bahwa memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipikirkan sejak dini. Ada juga yang merasa belum membutuhkan, karena masih bisa menempati rumah dinas. Banyak juga PNS yang merasa gajinya tidak cukup kalau harus disisihkan sebagian untuk cicilan rumah.

Bisa jadi karena SK PNS-nya sudah ‘disekolahkan’ ke bank, sehingga tidak memungkinkan mencicil rumah. Kenyataan lain, banyak PNS yang belum memiliki rumah tetapi memiliki dua sepeda motor, bahkan mobil. Ini tentu ada yang salah. Kenapa motornya tidak satu saja, sementara lainnya untuk menambah uang muka rumah.

Boleh jadi, persoalan terbanyak yang dihadapi PNS terkait dengan uang muka yang cukup besar. Kalau disiasati dengan menabung sekalipun, misalnya Rp 500 ribu per bulan, dalam 5 tahun baru terkumpul 30 juta rupiah. Dan biasanya kenaikan harga rumah dalam lima tahun cukup signifikan. Tetapi sebenarnya kini PNS bisa mendapat tambahan bantuan bantuan uang muka (TBUM) dari Bapertarum hingga Rp 30 juta.

Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, perlu terapi khusus agar seluruh PNS bisa memiliki rumah. “PNS mesti setengah ‘dipaksa’ agar mengalokasikan uangnya untuk membeli rumah. Akan lebih baik kalau diorganisir dengan baik oleh masing-masing instansi tempat bekerja,” ujarnya dalam percakapan dengan Majalah Layanan Publik di Jakarta baru-baru ini.

Sebenarnya, sejak seseorang menjadi PNS, dia sudah memiliki tabungan perumahan yang dikelola oleh Bapertarum-PNS. Sayangnya, nilai tabungan itu sangat kecil, dan jauh dari cukup untuk membayar uang muka rumah. Sejak beberapa tahun terakhir, Bapertarum juga membantu berupa pinjaman tambahan uang muka. Tetapi lagi-lagi, nilainya juga belum signifikan.

Akibatnya, tawaran Bapertarum ini juga kurang diminati PNS. Dari target 10.000 PNS yang menggunakan produk Bapertarum pada tahun 2014, belum genap 2.000 PNS yang memanfaatkannya. Pada umumnya, mereka mengurus secara individual, tidak terorganisir.

Tips supaya PNS mempunyai rumah sendiri

Dengan cara seperti itu, persentase PNS yang lolos untuk bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) sangat sedikit. Pasalnya, hampir semua PNS sudah tersandera oleh kredit-kredit perbankan lain, sehingga bank yang menyalurkan KPR biasanya tidak akan meloloskannya.

Berbeda halnya kalau pengadaan rumah PNS itu dilakukan secara terorganisir, dan direstui oleh pimpinan instansinya. Dengan cara ini banyak keuntungan yang bisa didapat. Kalau jumlah peminatnya cukup banyak, maka hutang-hutang yang selama ini ditanggung oleh PNS bisa direstrukturisasi, sehingga mereka menjadi layak mendapat KPR.

Misalnya ada 100 PNS dari suatu kementerian/lembaga atau pemda yang akan membeli rumah. Syukur-syukur instansi itu menyiapkan tanahnya. Kalau sudah sampai di sini, maka Bapertarum akan melakukan beuty contest guna mendapatkan pengembang yang terbaik.
Dia mencontohkan, salah satu contoh yang kini tengah digarap Bapertarum adalah pengadaan rumah bagi PNS di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Kebetulan Pemkot Salatiga menyediakan tanah yang lokasinya berada di dalam kota. "Dari 745 unit yang akan dibangun, sudah 200 unit yang selesai, dan pada akhir Desember nanti direncanakan bertambah 100 unit lagi" lanjut Heroe.

Satu hal yang menarik di Salatiga, PNS sudah mendapat kavling sebelum rumahnya dibangun, sehingga saat pembangunan berlangsung mereka bisa turut mengawasi pembangunannya. Proyek yang diterapkan di Salatiga ini, akan dijadikan model bagi daerah lain. Di sini Walikota dan Sekda terlibat langsung, mulai dari perencanaan sampai selesainya pembangunan. Bahkan, bagi PNS yang mendapatkan rumah wajib menandatangani perjanjian bahwa dalam 10 tahun ke depan tidak akan pindah dari Salatiga.

Heru menambahkan, sejak akhir 2013 lalu pihaknya melakukan evaluasi terhadap Bapertarum sendiri serta produk-produk yang ditawarkan. “Kami melakukan berbagai perubahan internal, mulai dari kelembagaan, SDM dan lain-lain agar keberadaan Bapertarum PNS ini benar-benar bermanfaat bagi PNS,” imbuhnya.

Setelah meluncurkan akun individu bagi PNS dan menjalin kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di pertengahan 2014, kini Bapertarum mencoba menaikkan nilai tambahan bantuan uang muka (TBUM) menjadi 20 juta sampai 30 juta. TBUM ini merupakan bantuan dana dari Bapertarum-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Hal yang menarik, untuk PNS golongan IV yang tadinya tidak dapat memanfaatkan, sekarang dapat memanfaatkan tambahan bantuan uang muka. Kalau dulu jangka waktunya hanya 5 tahun, kini 15 tahun. TBUM ini dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana.

Heroe mengungkapkan, dana Taperum yang terkumpul setiap tahun mencapai Rp 300 miliar. Saat ini jumlah dana Taperum mencapai Rp 13 triliun, tetapi yang 10 triliun ada di Kementerian Keuangan, sementara yang dikelola Bapertarum sebesar Rp 3 triliun.

Meskipun target 10 ribu PNS tidak tercapai pada tahun 2014 ini, tetapi kini bapertarum mentargetkan bisa membantu pembelian rumah bagi 100 ribu PNS. Hal itu bisa dicapai dengan dana yang dikelola Bapertarum sebesar tiga triliun. “Jangan berpikir nanti dananya habis, karena semestinya memang harus habis. Yang penting dana itu berputar, dan benar-benar tepat sasaran, yakni membantu PNS dalam pembelian rumah,” imbuh Heroe.

Kalau setiap tahun Bapertarum bisa membantu 100 ribu PNS, maka persoalan sejuta PNS dapat diselesaikan dalam 10 tahun. Apalagi kalau fungsi Bapertarum bisa lebih leluasa, misalnya boleh berperan sebagai pengembang, maka untuk mengatasi persoalan rumah bagi PNS bisa dipercepat lagi. Berminat?.

Sumber : menpan.go.id

0 komentar:

Posting Komentar