- Pasien datang dan mendapatkan nomor antrian untuk Pasien BPJS.
- Pasien yang menggunakan BPJS harus menyelesaikan persyaratan di counter verifikasi, yang nantinya pasien akan mendapat nomor antrian per poli sebelum menuju loket pendaftaran per poliklinik.
- Setelah selesai pelayanan di poliklinik, pasien dapat pulang atau jika pasien memerlukan pelayanan rawat inap, pasien dapat ke Central Opname untuk mendaftar sebagai pasien rawat inap. Jika pasien memerlukan pelayanan penunjang, pasien dapat ke tempat pelayanan penunjang seperti laboratorium atau radiologi.
- Pasien rawat jalan/IGD membawa surat keterangan rawat inap ke bagian Central Opname untuk mencari ruangan rawat inap.
- Jika tempat tersedia, maka pasien akan diantar ke ruangan rawat inap, tetapi jika tempat tidak tersedia, maka pasien akan dirujuk atau observasi.
- Setelah selesai proses perawatan di ruang rawat inap, pasien keluar dalam keadaan pulang atau pulang paksa, dirujuk, atau meninggal.
- Sebelum meninggalkan ruang perawatan pasien ke loket keuangan.
Sumber: rsudciawi.bogorkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar