Selasa, 05 Januari 2016

Pemulangan Gelandangan/WTS/Pengemis dari Bogor ke Daerah Asal

Tuna sosial yang dipulangkan ke daerah asal adalah gelandangan / pengemis / WTS hasil dari penjangkauan di tempat-tempat hiburan, pusat keramaian, pasar, terminal, stasiun, dan jalur wisata yang bukan merupakan penduduk Kabupaten Bogor melainkan pendatang dari daerah lain serta tidak menetap di wilayah Kabupaten Bogor.

aturan pemulangan gelandangan pengemis kab. bogor

1. Tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor.
2. Tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi di panti sosial.
3. Bagi mereka yang masih memiliki keluarga, diserahkan kepada keluarganya.
4. Bagi mereka yang sudah tidak memiliki keluarga, maka diserahkan ke Dinas Sosial setempat.


Alur dan Tata Cara

Untuk alur dan tata cara pemulangan WTS, Gelandangan, dan Pengemis dari Kabupaten Bogor, silakan unduh infografisnya. 
DOWNLOAD TATA CARA


Tidak dipungut biaya (gratis).

Sumber: dinsosnakertrans.bogorkab.go.id


0 komentar:

Posting Komentar