Deskripsi
Tuna sosial yang dipulangkan ke daerah asal
adalah gelandangan / pengemis / WTS hasil dari penjangkauan di
tempat-tempat hiburan, pusat keramaian, pasar, terminal, stasiun, dan
jalur wisata yang bukan merupakan penduduk Kabupaten Bogor melainkan
pendatang dari daerah lain serta tidak menetap di wilayah Kabupaten
Bogor.
Persyaratan
1. Tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor.
2. Tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi di panti sosial.
3. Bagi mereka yang masih memiliki keluarga, diserahkan kepada keluarganya.
4. Bagi mereka yang sudah tidak memiliki keluarga, maka diserahkan ke Dinas Sosial setempat.
Alur dan Tata Cara
Untuk alur dan tata cara pemulangan WTS, Gelandangan, dan Pengemis dari Kabupaten Bogor, silakan unduh infografisnya.
DOWNLOAD TATA CARA
Retribusi
Sumber: dinsosnakertrans.bogorkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar