Jumat, 08 Januari 2016

Sejarah Berdirinya RSUD Cileungsi Bogor

RSUD Cileungsi didirikan pada tahun 2010 dengan IMB Nomor : 654.3/003.21/00656/BPT, berlokasi di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 10 dengan nomor telpon 021 89934668 , Fax 021 - 89934668, menempati areal seluas ± 3,8 ha dengan luas seluruh bangunan 1.500 m2. RSUD Cileungsi berada di wilayah Bogor Timur tepatnya di kecamatan Cileungsi.

Lokasi ini berdekatan dengan beberapa perumahan–perumahan dan perkampungan–perkampungan masyarakat, yang sebelumnya diwilayah tersebut belum ada Rumah Sakit Pemerintah yang besar dan modern seperti RSUD Cileungsi, ini merupakan peluang yang sangat besar bagi perkembangan dan kemajuan RSUD. Sehingga Lokasi ini merupakan lokasi yang strategis untuk didirikannya sebuah pelayanan kesehatan modern seperti RSUD Cileungsi.

Masyarakat yang tinggal disekitar wilayah RSUD Cileungsi memiliki latar belakang sosial ekonomi kelas menengah ke bawah dan beberapa perumahan dengan kelas ekonomi menengah ke atas, sehingga diharapkan RSUD dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki latar belakang yang bervariasi.

Adanya beberapa kesenjangan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut, mengakibatkan ketidak merataan pelayanan kesehatan dikarenakan belum adanya pelayanan kesehatan yang terjangkau di wilayah tersebut seperti Rumah Sakit Pemerintah.

Dengan kondisi seperti ini, maka keberadaan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau seperti RSUD Cileungsi menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

RSUD Cileungsi Bogor terbagi menjadi 3 gedung. Untuk rawat inap menempati gedung A, di bagian lantai atas gedung, dan di bagian Lantai bawah untuk gedung B adalah bagian pendaftaran dan ruang poli dan di lantai atas gedung B adalah tempat perkantoran bagi RSUD Cileungsi, sedangkan gedung C untuk bagian penunjang (Gizi, Loundry, Workshoop, farmasi dan Jenazah).

Sumber: rsudcileungsi.bogorkab.go.id

Alur Penerimaan Pasien BPJS di RSUD Ciawi

Alur Penerimaan Pasien BPJS Rawat Jalan RSUD Ciawi-Bogor:

  1. Pasien datang dan mendapatkan nomor antrian untuk Pasien BPJS.
  2. Pasien yang menggunakan BPJS harus menyelesaikan persyaratan di counter verifikasi, yang nantinya pasien akan mendapat nomor antrian per poli sebelum menuju loket pendaftaran per poliklinik.
  3. Setelah selesai pelayanan di poliklinik, pasien dapat pulang atau jika pasien memerlukan pelayanan rawat inap, pasien dapat ke Central Opname untuk mendaftar sebagai pasien rawat inap. Jika pasien memerlukan pelayanan penunjang, pasien dapat ke tempat pelayanan penunjang seperti laboratorium atau radiologi.
 
Alur Penerimaan Pasien BPJS Rawat Inap RSUD Ciawi-Bogor:

  1. Pasien rawat jalan/IGD membawa surat keterangan rawat inap ke bagian Central Opname untuk mencari ruangan rawat inap.
  2. Jika tempat tersedia, maka pasien akan diantar ke ruangan rawat inap, tetapi jika tempat tidak tersedia, maka pasien akan dirujuk atau observasi.
  3. Setelah selesai proses perawatan di ruang rawat inap, pasien keluar dalam keadaan pulang atau pulang paksa, dirujuk, atau meninggal.
  4. Sebelum meninggalkan ruang perawatan pasien ke loket keuangan.

Sumber: rsudciawi.bogorkab.go.id

Selasa, 05 Januari 2016

Menpan RB Jemput Laporan Netralitas PNS/ASN dalam PEMILU

Hari pertama masuk kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Neggara dan Reformasi Birokrasi PANRB Yuddy Chrisnandi menjemput laporan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, lembaga ini telah menemukan 56 pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015 silam.

Laporan yang tersebar di 56 daerah tersebut akan secepatnya ditindaklanjuti, sehingga dapat segera diberikan sanksi kepada ASN bersangkutan. "Ini bukan pepesan kosong. Sekecil apapun pelanggarannya," ujar Yuddy seraya menunjukkan laporan kepada media.

laporan netralitas asn/pns dalam pemilu

Menteri juga menegaskan bahwa laporan dari Bawaslu tersebut sudah final, sehingga dalam waktu dekat segera disidangkan. "Target saya tidak sampai satu bulan sudah rampung. Karena sidang bisa dilakukan in absentia," imbuhnya. Berdasarkan laporan Bawaslu, pelanggaran itu terjadi antara lain di DIY, Jateng, Jatim, Sulut, Sulsel dan lain-lain.

Diingatkan lagi bahwa sanksi yang akan dijatuhkan mulai dari sedang sampai berat. "Tidak ada lagi sanksi ringan" imbuh Yuddy yang didampingi seluruh Deputi Kementerian PAN dan RB.

Sumber: menpan.go.id

Pemulangan Gelandangan/WTS/Pengemis dari Bogor ke Daerah Asal

Tuna sosial yang dipulangkan ke daerah asal adalah gelandangan / pengemis / WTS hasil dari penjangkauan di tempat-tempat hiburan, pusat keramaian, pasar, terminal, stasiun, dan jalur wisata yang bukan merupakan penduduk Kabupaten Bogor melainkan pendatang dari daerah lain serta tidak menetap di wilayah Kabupaten Bogor.

aturan pemulangan gelandangan pengemis kab. bogor

1. Tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor.
2. Tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi di panti sosial.
3. Bagi mereka yang masih memiliki keluarga, diserahkan kepada keluarganya.
4. Bagi mereka yang sudah tidak memiliki keluarga, maka diserahkan ke Dinas Sosial setempat.


Alur dan Tata Cara

Untuk alur dan tata cara pemulangan WTS, Gelandangan, dan Pengemis dari Kabupaten Bogor, silakan unduh infografisnya. 
DOWNLOAD TATA CARA


Tidak dipungut biaya (gratis).

Sumber: dinsosnakertrans.bogorkab.go.id