Kamis, 10 Desember 2015

Formasi Guru Kewenangan Pemerintah Pusat

Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah bahwa pengendalian formasi guru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten/Kota tak bisa lagi asal mengangkat guru. Jika ingin mengangkat guru, mereka harus mengajukan formasi guru dan tenaga kependidikan, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kemudian Kemen PAN RB berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal usulan tersebut.

Sebelum memberi masukan kepada Kemen PAN RB, Kemendikbud c.q. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengecek kebutuhan guru di Kabupaten/Kota pemohon melalui aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini dapat menunjukkan peta kelebihan guru dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan.

“Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, ketika menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dengan SIM Rasio, tambah Tagor, dapat dilihat sekolah mana yang kekurangan dan kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sistem akan menolak pemindahan guru ke sebuah sekolah jika sekolah tujuan tak membutuhkan guru yang dipindahkan itu.

“Ini bagian dari penataan kita. Itu posisinya sangat kuat karena amanat Undang-Undang,” tegas Tagor.

Namun, ke depan, tambah Tagor, institusi yang akan mengemban tugas itu tak lagi di tingkat Pusat, melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP merupakan bagian dari Kemendikbud.

Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id

0 komentar:

Posting Komentar