Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN telah menerbitkan
Surat Nomor CI.26-30/V.38-6/48 yang intinya menyebutkan PNS yang
dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan
untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa
atau Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Dengan kata lain, PNS guru dapat menjadi Kuwu namun dibebaskan dari
tugas-tugas sebagai seorang guru.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas, Tumpak Hutabarat
terkait dengan adanya aduan mengenai tidak diberikannya izin kepada PNS
Guru yang ingin mencalonkan diri menjadi Kuwu(Kepala Desa)/Perangkat
Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Tumpak mengatakan
arahan Kepala BKN itu didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan
Perangkat Kelurahan menjadi PNS.
Hal senada juga disampaikan Audiwan Muda BKN, Subeno, saat memimpin
tim Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) dan Humas BKN menemui
perwakilan BKD Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/12/2015) di Bandung. Pada
kesempatan itu pihak BKD Provinsi Jawa Barat diwakilkan oleh Kepala
Subbidang Penempatan dalam Jabatan pada Bidang Pengembangan Karir, Romli
Risma.
Dalam kunjungan ke BKD tersebut, tim BKN juga menjelaskan bahwa PNS
yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa dapat dinaikkan
pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pegawai Negeri yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala
Desa/Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya,” jelas Subeno.
Surat Kepala BKN Nomor CI.26-30/V.38-6/48 juga menjelaskan bahwa
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan
Sekretaris Desa sekurang-kurangnya enam tahun. Penetapan waktu enam
tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan Kepala BKN sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, pasal 14.
Sumber : bkn.go.id
0 komentar:
Posting Komentar