Guna menindaklanjuti komitmen pelaksanaan
program pengendalian gratifikasi antara Bupati Bogor dengan KPK
di hadapan Gubernur Jawa Barat pada 22 Mei 2015 silam, Pemerintah
Kabupaten Bogor melalui Inspektorat Kabupaten Bogor menggelar workshop
penyusunan peraturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Bogor
di Pusdiklat Kementrian Pertanian, Kecamatan Ciawi, Senin (16/11).
Dalam workshop tersebut Pemkab Bogor menggandeng KPK untuk memberikan
materi workshop ke seluruh Kepala SKPD/OPD Pemerintah Kabupaten Bogor
yang menjadi peserta workshop.
Di depan seluruh jajarannya, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, bahwa
kontrol terhadap gratifikasi merupakan bagian dari aspek pengawasan
sebagai salah satu fungsi manajemen. Pembinaan dan pengawasan tersebut
nantinya akan dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi. Dan hal
ini harus disikapi secara serius sebagai bagian dari proses dan upaya
strategis untuk mendorong terbangunnya tata kelola pemerintahan yang
baik dan mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran.
"Setiap Organisasi perangkat Daerah (OPD) diharapkan selalu
berkoordinasi secara lebih transparan dan profesional sesuai dengan
tupoksi dan kewenangannnya masing-masing. Selain itu mereka juga harus
memahami benar bagaimana cara menyikapi gratifikasi dan konsekuensinya,
termasuk kemungkinan pemidanaan, cara pelaporan dan pembuktiannya" ujar
Nurhayanti.
Selain itu menurut Nurhayanti, di era transparansi dan akuntabilitas
seperti sekarang ini, faktor membangun kepercayaan masyarakat adalah
tantangan utama bagi pemerintah daerah. Untuk itu, setiap lembaga
pemerintah daerah dituntut memiliki kinerja yang baik terutama melalui
pelaksanaan program yang selaras dengan kebutuhan, kepentingan, dan
aspirasi masyarakat serta melalui implementasi pengendalian intern di
lingkungan instansi masing-masing.
"Sistem pengendalian intern tidak akan dapat diterapkan secara
efektif dalam mengawal pencapaian tujuan organisasi, apabila aspek soft
control tidak dijalankan dengan baik, terutama berkaitan dengan
integritas dan nilai etika serta komitmen terhadap pelayanan publik. Dan
apabila tidak dikuti dengan komitmen yang kuat maka terjadinya
penyimpangan akan lebih besar. Di sinilah pentingnya komitmen untuk
menolak gratifikasi secara tegas, karena apapun bentuknya sebagai
pelayan publik harus bersih dan terbebas dari korupsi. Secara tegas saya
katakan Say No terhadap gratifikasi!" lanjut Nurhayanti.
Sementara itu menurut Group Head Direktorat Gratifikasi KPK, Asep R
Suwanda mengatakan bahwa Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam
arti luas. Ini terkandung dalam pasal 12B UU No. 13 Tahun 1999. Isinya,
meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut,
mencakup baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan
yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik. Akan tetapi, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor,
gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan
kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak
tanggal diterimanya gratifikasi.
Ditambahkan Asep dirinya berharap agar kegiatan workshop bisa menjadi
momentum bersama-sama Pemerintah Kabupaten Bogor dan jajarannya untuk
menyejahterakan masyarakat Kabupaten bogor melalui tata kelola
pemerintahan yang baik. "Harapan KPK kegiatan ini bukan hanya kegiatan
seremonial saja, akan tetapi bagaimana komitmen untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik bisa dijalan secara bersama-sama" terang
Asep.
Sumber : bogorkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar