Rabu, 18 Mei 2016

Pengajuan Cuti Online Pegawai di Kab. Bogor

Mulai sekarang, semua pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mengajukan cuti berbasis web online. Untuk kegiatan Sosialiasi Aplikasi Cuti Online sendiri sudah dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2016, yang dihadiri oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian bertujuan memberikan informasi tentang penggunaan Cuti Online sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai upaya mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aplikasi Cuti Online Pegawai di Kabupaten Bogor

Untuk pelaksanaannya berjalan per 1 Mei 2016 pengajuan Cuti Pegawai akan dilakukan secara online, Pengajuan cuti minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan tanggal Awal Cuti, dengan mengakses dan melakukan registrasi pada laman http://e-asn.bogorkab.go.id/ecuti/site/index menggunakan browser Chrome atau Mozilla.

Sumber: bkpp.bogorkab.go.id 

Kamis, 04 Februari 2016

Penerimaan Tenaga Kesehatan RSUD Cibinong 2016

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor 800/ 0780 – Kepeg tanggal 19 Januari 2016 perihal Formasi Tenaga Kesehatan Non PNS BLUD. Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada unit pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong. Adapun formasi yang ditetapkan berjumlah 141 orang, dengan rincian kebutuhan sebagai berikut :




Untuk pengumuman selengkapnya mengenai Penerimaan Formasi Tenaga Kesehatan Non PNS BLUD, Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong 2016 dapat diunduh di sini.

SE Sanggahan Jadwal Penerimaan CPNS 2016

Merespon banyak beredarnya/munculnya informasi terkait dengan penjadwalan penerimaan CPNS Tahun 2016, baik melalui media cetak, media online, maupun media sosial, dengan ini kami informasikan dan kami klarifikasi bahwa penjadwalan yang dimaksud tidak benar, mengingat formasi untuk penerimaan CPNS Tahun 2016 sendiri sampai saat ini belum ditetapkan oleh Menteri PAN & RB.


Semoga dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN & RB ini dapat meredam dan mengklarifikasi kesimpangsiuran berita yang terdapat di masyarakat terkait Jadwal Penerimaan CPNS 2016.

Sumber: bkpp.bogorkab.go.id

Jumat, 08 Januari 2016

Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Untuk Guru KEMDIKBUD dan KEMENAG

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak, pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan, dan program serta layanan pendidikan lainnya.

Di era padamunegeri, NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Melalui Surat dengan Nomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag.

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

aturan penerbitan nuptk guru terbaru

NUPTK yang dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek, Penilik, dan pengawas sekolah pada jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, maupun para pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal.

aturan penerbitan nuptk guru terbaru 2016 2017 2018
Cara mengusulkan NUPTK bagi Guru Kemdikbud

Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas, guru melakukan Scan dokumen:

  1. Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
  3. Bagi Guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.

aturan penerbitan nuptk guru pns dan non pns terbaru


Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

Mengumpulkan Scan dokumen:

  1. Bagi PNS/CPNS, dokumen yang discan adalah SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Bagi Guru Non PNS sekolah negeri, SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur, bukan SK dari Kepala Sekolah.
  3. Bagi guru Non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.

aturan penerbitan nuptk guru, pengawas, kepsek, pns dan honorer, wiyata bakti terbaru
 
Setelah semua persyaratan terpenuhi, silakan hubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sumber: dikdas.kemdikbud.go.id
 

Sejarah Berdirinya RSUD Cileungsi Bogor

RSUD Cileungsi didirikan pada tahun 2010 dengan IMB Nomor : 654.3/003.21/00656/BPT, berlokasi di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 10 dengan nomor telpon 021 89934668 , Fax 021 - 89934668, menempati areal seluas ± 3,8 ha dengan luas seluruh bangunan 1.500 m2. RSUD Cileungsi berada di wilayah Bogor Timur tepatnya di kecamatan Cileungsi.

Lokasi ini berdekatan dengan beberapa perumahan–perumahan dan perkampungan–perkampungan masyarakat, yang sebelumnya diwilayah tersebut belum ada Rumah Sakit Pemerintah yang besar dan modern seperti RSUD Cileungsi, ini merupakan peluang yang sangat besar bagi perkembangan dan kemajuan RSUD. Sehingga Lokasi ini merupakan lokasi yang strategis untuk didirikannya sebuah pelayanan kesehatan modern seperti RSUD Cileungsi.

Masyarakat yang tinggal disekitar wilayah RSUD Cileungsi memiliki latar belakang sosial ekonomi kelas menengah ke bawah dan beberapa perumahan dengan kelas ekonomi menengah ke atas, sehingga diharapkan RSUD dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki latar belakang yang bervariasi.

Adanya beberapa kesenjangan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut, mengakibatkan ketidak merataan pelayanan kesehatan dikarenakan belum adanya pelayanan kesehatan yang terjangkau di wilayah tersebut seperti Rumah Sakit Pemerintah.

Dengan kondisi seperti ini, maka keberadaan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau seperti RSUD Cileungsi menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.

RSUD Cileungsi Bogor terbagi menjadi 3 gedung. Untuk rawat inap menempati gedung A, di bagian lantai atas gedung, dan di bagian Lantai bawah untuk gedung B adalah bagian pendaftaran dan ruang poli dan di lantai atas gedung B adalah tempat perkantoran bagi RSUD Cileungsi, sedangkan gedung C untuk bagian penunjang (Gizi, Loundry, Workshoop, farmasi dan Jenazah).

Sumber: rsudcileungsi.bogorkab.go.id

Alur Penerimaan Pasien BPJS di RSUD Ciawi

Alur Penerimaan Pasien BPJS Rawat Jalan RSUD Ciawi-Bogor:

  1. Pasien datang dan mendapatkan nomor antrian untuk Pasien BPJS.
  2. Pasien yang menggunakan BPJS harus menyelesaikan persyaratan di counter verifikasi, yang nantinya pasien akan mendapat nomor antrian per poli sebelum menuju loket pendaftaran per poliklinik.
  3. Setelah selesai pelayanan di poliklinik, pasien dapat pulang atau jika pasien memerlukan pelayanan rawat inap, pasien dapat ke Central Opname untuk mendaftar sebagai pasien rawat inap. Jika pasien memerlukan pelayanan penunjang, pasien dapat ke tempat pelayanan penunjang seperti laboratorium atau radiologi.
 
Alur Penerimaan Pasien BPJS Rawat Inap RSUD Ciawi-Bogor:

  1. Pasien rawat jalan/IGD membawa surat keterangan rawat inap ke bagian Central Opname untuk mencari ruangan rawat inap.
  2. Jika tempat tersedia, maka pasien akan diantar ke ruangan rawat inap, tetapi jika tempat tidak tersedia, maka pasien akan dirujuk atau observasi.
  3. Setelah selesai proses perawatan di ruang rawat inap, pasien keluar dalam keadaan pulang atau pulang paksa, dirujuk, atau meninggal.
  4. Sebelum meninggalkan ruang perawatan pasien ke loket keuangan.

Sumber: rsudciawi.bogorkab.go.id

Selasa, 05 Januari 2016

Menpan RB Jemput Laporan Netralitas PNS/ASN dalam PEMILU

Hari pertama masuk kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Neggara dan Reformasi Birokrasi PANRB Yuddy Chrisnandi menjemput laporan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, lembaga ini telah menemukan 56 pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015 silam.

Laporan yang tersebar di 56 daerah tersebut akan secepatnya ditindaklanjuti, sehingga dapat segera diberikan sanksi kepada ASN bersangkutan. "Ini bukan pepesan kosong. Sekecil apapun pelanggarannya," ujar Yuddy seraya menunjukkan laporan kepada media.

laporan netralitas asn/pns dalam pemilu

Menteri juga menegaskan bahwa laporan dari Bawaslu tersebut sudah final, sehingga dalam waktu dekat segera disidangkan. "Target saya tidak sampai satu bulan sudah rampung. Karena sidang bisa dilakukan in absentia," imbuhnya. Berdasarkan laporan Bawaslu, pelanggaran itu terjadi antara lain di DIY, Jateng, Jatim, Sulut, Sulsel dan lain-lain.

Diingatkan lagi bahwa sanksi yang akan dijatuhkan mulai dari sedang sampai berat. "Tidak ada lagi sanksi ringan" imbuh Yuddy yang didampingi seluruh Deputi Kementerian PAN dan RB.

Sumber: menpan.go.id

Pemulangan Gelandangan/WTS/Pengemis dari Bogor ke Daerah Asal

Tuna sosial yang dipulangkan ke daerah asal adalah gelandangan / pengemis / WTS hasil dari penjangkauan di tempat-tempat hiburan, pusat keramaian, pasar, terminal, stasiun, dan jalur wisata yang bukan merupakan penduduk Kabupaten Bogor melainkan pendatang dari daerah lain serta tidak menetap di wilayah Kabupaten Bogor.

aturan pemulangan gelandangan pengemis kab. bogor

1. Tidak memiliki KTP Kabupaten Bogor.
2. Tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi di panti sosial.
3. Bagi mereka yang masih memiliki keluarga, diserahkan kepada keluarganya.
4. Bagi mereka yang sudah tidak memiliki keluarga, maka diserahkan ke Dinas Sosial setempat.


Alur dan Tata Cara

Untuk alur dan tata cara pemulangan WTS, Gelandangan, dan Pengemis dari Kabupaten Bogor, silakan unduh infografisnya. 
DOWNLOAD TATA CARA


Tidak dipungut biaya (gratis).

Sumber: dinsosnakertrans.bogorkab.go.id

Sejarah Berdirinya Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Dari sisi sejarah, Kabupaten Bogor merupakan salah satu wilayah yang menjadi pusat kerajaan tertua di Indonesia. Catatan Dinasti Sung di Cina dan prasasti yang ditemukan di Tempuran sungai Ciaruteun dengan sungai Cisadane, memperlihatkan bahwa setidaknya pada paruh awal abad ke 5 M di wilayah ini telah ada sebuah bentuk pemerintahan.
Sejarah lama Dinasti Sung mencatat tahun 430, 433, 434, 437, dan 452 Kerajaan Holotan mengirimkan utusannya ke Cina. Sejarawan Prof. Dr Slamet Muljana dalam bukunya Dari Holotan ke Jayakarta menyimpulkan Holotan adalah transliterasi Cina dari kata Aruteun, dan Kerajaan Aruteun adalah salah satu kerajaan Hindu tertua di Pulau Jawa. Prasasti Ciaruteun merupakan bukti sejarah perpindahan kekuasaan dari kerajaan Aruteun ke Kerajaan Tarumanagara di bawah Raja Purnawarman, sekitar paruh akhir abad ke-5.

sejarah berdirinya bogor - peta bogor


Prasasti-prasasti lainnya peninggalan Purnawarman adalah prasasti Kebon Kopi di Kecamatan Cibungbulang, Prasasti Jambu di Bukit Koleangkak (Pasir Gintung, Kecamatan Leuwiliang), dan prasasti Lebak (di tengah sungai Cidanghiyang, Propinsi Banten). Pada abad ke 6 dan ke 7 Kerajaan Tarumanagara merupakan penguasa tunggal di wilayah Jawa Barat. Setelah Tarumanagara, pada abad-abad selanjutnya kerajaan terkenal yang pernah muncul di Tanah Pasundan (Jawa Barat) adalah Sunda, Pajajaran, Galuh, dan Kawali. Semuanya tak terlepas dari keberadaan wilayah Bogor dan sekitarnya. Sejarah awal mula berdirinya Kabupaten Bogor, ditetapkan tanggal 3 Juni, yang diilhami dari tanggal pelantikan Raja Pajajaran yang terkenal yaitu Sri Baduga Maharaja yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 1482 selama sembilan hari yang disebut dengan upacara “Kedabhakti”.

Nama Bogor menurut berbagai pendapat bahwa kata Bogor berasal dari kata “Buitenzorg” nama resmi dari Penjajah Belanda. Pendapat lain berasal dari kata “Bahai” yang berarti Sapi, yang kebetulan ada patung sapi di Kebun Raya Bogor. Sedangkan pendapat ketiga menyebutkan Bogor berasal dari kata “Bokor” yang berarti tunggul pohon enau (kawung). Dalam versi lain menyebutkan nama Bogor telah tampil dalam sebuah dokumen tanggal 7 April 1952, tertulis “Hoofd Van de Negorij Bogor” yang berarti kurang lebih Kepala Kampung Bogor, yang menurut informasi kemudian bahwa Kampung Bogor itu terletak di dalam lokasi Kebun Raya Bogor yang mulai dibangun pada tahun 1817.

sejarah terbentuknya bogor - logo bogor
 
Asal mula adanya masyarakat Kabupaten Bogor, cikal bakalnya adalah dari penggabungan sembilan Kelompok Pemukiman oleh Gubernur Jendral Baron Van Inhof pada tahun 1745, sehingga menjadi kesatuan masyarakat yang berkembang menjadi besar di waktu kemudian. Kesatuan masyarakat itulah yang menjadi inti masyarakat Kabupaten Bogor.

Pusat Pemerintahan Bogor semula masih berada di wilayah Kota Bogor yaitu tepatnya di Panaragan, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982, Ibu Kota Kabupaten Bogor dipindahkan dan ditetapkan di Cibinong. Sejak tahun 1990 pusat kegiatan pemerintahan menempati Kantor Pemerintahan di Cibinong.

Sumber: bogorkab.go.id
 

Sabtu, 02 Januari 2016

Obyek-Obyek Wisata di Kabupaten Bogor

Berikut ini adalah macam-macam Obyek Wisata Alam yang ada di Kabupaten Bogor, antara lain:

  1. Riung Gunung
  2. Tambang Emas Pongkor
  3. Taman Safari Indonesia
  4. Taman Sri Bagenda
  5. Sumber Mata Air Jalatunda
  6. Taman Buah Mekar Sari (Kecamatan Cileungsi),
  7. Telaga Warna
  8. Wisata Pendidikan Bodogol
  9. Hutan Wisata Catang Malang
  10. Danau Lido
  11. Taman Kupu-Kupi
  12. Curug Cilember
  13. Gunung Salak
  14. Curug Dengdeng (Kecamatan Rumpin),
  15. Curug Cigamea,
  16. Curug Seribu,
  17. Kawah Ratu,
  18. Bumi Perkemahan Gunung Bunder
  19. Curug Ngumpet (Kecamatan Pamijahan),
  20. Gua Gundawang (Kecamatan Cigudeg), 
  21. Wanawisata Gunung Pancar (Kecamatan Babakan Madang),
  22. Curug Luhur,
  23. Curug Titis (Kecamatan Ciomas),
  24. Curug Nangka (Kecamatan Ciomas / Tamansari),
  25. Wanawisata Penangkaran Rusa (Kecamatn Tanjungsari),
  26. Curug Giri Jaya dan Gua Walet (Kecamatan Cariu).

Sumber : bogorkab.go.id

Jumat, 01 Januari 2016

Seleksi Penerimaan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (Kuala Lumpur, Yangon, Tokyo) yang telah berakhir masa tugasnya pada Tahun 2015, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatan kepada Guru Non-PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat untuk diangkat menjadi guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan untuk mengikuti seleksi.

Untuk informasi lengkapnya, silakan download Pengumuman Penerimaan SILN melalui tautan di bawah ini.




Sumber : kemdikbud.go.id

Sistem Penggajian Guru Terbaru Berdasarkan UU ASN

Setelah isu-isu yang beredar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus. Nah, muncul lagi Sistem Penggajian Guru Model Terbaru. Entah ini ada kaitannya dengan penghapusan tunjangan profesi guru atau tidak, yang jelas di tahun 2016, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 akan diterapkan, semua yang berkaitan dengan PNS akan diatur di dalam UU tersebut.

Seperti yang dikemukakan oleh Kemendikbud melalui jpnn.com bahwa skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta.

Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan risiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.

Pada skema tunjangan, Kepala Dirjen GTK, Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

“Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Misalnya di Papua tentu akan berbeda dengan di Jakarta, dan Garut,” tutupnya.
Sumber : jpnn.com

Tunjangan yang diterima PNS sesuai dengan UU ASN

UU ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada tahun 2016 akan diterapkan di semua instansi pusat dan daerah. Sesuai Pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.

Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni Tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian Tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta kemarin.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.

Sedangkan, Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.

"Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja," tuturnya.
Sumber : jpnn.com


Kamis, 31 Desember 2015

POS dan KISI-KISI Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun 2016

PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015
TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
POS UN SD/SMP/MTS/SMA/MA/SMK 2016
Menimbang :

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

Silakan simak POS DAN KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD/MI 2016 melalui tautan di bawah ini:

POS dan KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD/MI


POS dan KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD/MI 2016

POS dan KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD/MI

Untuk lebih jelasnya, silakan download KISI_KISI Ujian Sekolah/Madrasah untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui tautan di bawah ini.




Ketentuan Penyetaraan Jabatan (Inpassing) Bagi Guru Non PNS

Berikut ini adalah informasi resmi dari Kemendikbud melalui media sosial resminya (twitter) mengenai ketentuan penyetaraan Jabatan Guru bukan PNS atau sering disebut sebagai Inpassing Guru. Silakan cermati ketentuan Inpassing Guru melalui pengumuman di bawah ini.

Persyaratan Aturan Inpassing Guru Non PNS

Semoga informasi mengenai Persyaratan Inpassing Guru Non PNS di atas dapat bermanfaat.

Sabtu, 26 Desember 2015

Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bogor

1. PERSYARATAN MEMBUAT SIM DI BOGOR

A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter


2. TATA CARA


A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.


PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM A dan SIM C DI BOGOR

  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
  3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
  4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
  5. Biaya Administrasi SIM
  6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

PP No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) :
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000


syarat membuat sim baru perpanjangan dan hilang di bogor


PERSYARATAN PENINGKATAN Golongan SIM

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I

  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum

  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum

  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan.
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.

TATA CARA Mutasi SIM

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :

  1. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM HILANG atau RUSAK (PS. 255 PP.44/93):
  1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Laporan Polisi kehilangan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu di Kecamatan/Disdukcapil Kab. Bogor.

Cara Membuat/Mengurus Surat Izin Keramaian di Bogor

A. INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IZIN KERAMAIAN DI POLSEK/POLRES BOGOR

Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :

  1. Pentas musik Band / Dangdut.
  2. Wayang Kulit.
  3. Ketoprak.
  4. dan Pertunjukan lain.

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IZIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar.
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.
2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
  • Surat Permohonan Ijin Keramaian.
  • Proposal kegiatan.
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab.
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.

B. INFORMASI PENERBITAN IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API DI BOGOR

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api :

  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN PENERBITAN IZIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup :

  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
  • Jumlah dan Jenis Kembang api.
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api.
  • Identitas Penyala Kembang Api.
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api.
  • Rekomendasi dari Polsek setempat.
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

syarat mengurus surat izin keramaian polsek polres bogor


C. INFORMASI PENERBITAN PERIZINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi.
  • Pawai.
  • Rapat Umum.
  • Mimbar Bebas.

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan.
  • Lokasi dan rute.
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk.
  • Penanggung jawab / Korlap.
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan.
  • Jumlah peserta.

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun.

Sertifikasi Tidak Linier dengan Ijazah, Guru Tidak Perlu Kuliah dan Sertifikasi Ulang.

Dulu dimasa jaya-jayanya padamu negeri yang berada di bawah naungan BPSDMPK PMP Kemdikbud, pernah dibahas perihal kewajiban sertifikasi ulang bagi guru yang tidak linear antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya. Pasca dihapusnya BPSDMPK PMP dan dibentuknya direktorat jenderal baru di lingkungan Kemdikbud yakni Ditjen GTK nampaknya kebijkan tersebut "dianulir".

Lewat surat bernomor, Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015, surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK tersebut menegaskan beberapa hal terkait dengan linieritas ijazah guru dengan kepangkatan, linearitas ijazah/kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidik, serta masalah karir pengawas sekolah.

Surat Ditjen GTK ini ditujukan kepada seluruh kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota seluruh Indonesia serta kantor regional BKN seluruh Indonesia. Silakan Bapak dan Ibu Guru klik gambar di bawah untuk melihat/membaca/mengunduh edaran tersebut :

Sertifikasi tidak linier ijazah guru tidak perlu sertifikasi dan kuliah ulang
Sertifikasi tidak linier ijazah guru tidak perlu sertifikasi dan kuliah ulang

Isi Edarannya bisa juga disimak di bawah ini :

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut :

1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru.

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya (ijazahnya), tidak dipersyaratkan lagi untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun).
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-­Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya. 
d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum lulus S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Sumber : jetjetsemut.blogspot.co.id

Cerita Menpan & RB Tentang SAPI dan CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memiliki cerita ketika mengunjungi Kabupaten Gorontalo Utara. Dia mengatakan, awalnya dia merasa pusing saat perjalanan dari Kota Gorontalo menuju Kabupaten Gorontalo Utara, yang jalannya berbelok-belok. Dia sempat berpikir untuk kembali dan menuju Bandara Djalaludin Gorontalo.

"Tadi di perjalanan saya sempat bertanya-tanya, ini tempat apa, kok jalanannya berbelok-belok. Sampai pusing saya," kata Yuddy dalam kunjungan kerjanya ke Gorontalo, yang disambut tawa para pegawai Kabupaten Gorontalo Utara.

Namun, Yuddy mengaku mulai tertarik ketika memasuki kota. Saat itu, dia melihat banyak sekali warung makan. "Pak Wagub bilang kalau ini bukan restoran, tapi warung makan. Katanya, ini dibangun untuk menarik orang. Tapi siapa yang mau makan kalau ekonomi rakyatnya tidak mau berkembang," kata Yuddy.

Kisah Menpan & RB tentang Sapi dan CPNS

Ketertarikan Yuddy semakin bertambah saat dia melihat banyak sapi di daerah tersebut. Awalnya dia hanya melihat 3 sampai 4 ekor sapi, namun lama kelamaan sapi-sapi itu semakin banyak. "Saya tanya pak Wagub, penghasilan di sini sapi? Dijawab iya pak. Langsung saya pikir kalau Indonesia saat ini sedang kekurangan daging sapi dan perlu mengembangkan peternakan. Lalu kemudian saya terinspirasi wilayah ini sebagai penghasil sapi terbesar," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, jauh lebih penting membangun infrastruktur yang sudah ada untuk dikembangkan daripada meminta menjadi PNS. Karena jika peternakan sapi itu terus berkembang, supplainya memadai dan menjadi industri, maka orang tidak akan berpikir untuk menjadi PNS yang gajinya terbatas, tetapi akan memilih menjadi wirausaha.

Untuk membuktikan komitmennya, Menteri Yuddy langsung menelpon Menteri Pertanian Pak Amran Sulaiman. Saya sampaikan bahwa di Gorontalo Utara ini sapi begitu subur berkembang, lahan-lahannya cukup dan kapasitas pakan yang tersedia dengan lingkungan alam mampu memberikan asupan makanan untuk 500 sapi. Apabila peternakan dibangun maka kekurangan pangan ternak bisa diatasi, swasembada bisa diatasi. “Pak Mentan setuju," kata Yuddy.

Dalam kesempatan itu, dia menceritakan pengalamannya saat masih menjadi anggota Komisi I DPR RI. Saat itu, dia melakukan studi banding di Inggris. Dia bersama rombongan sempat mampir ke sebuah daerah bernama Glascow, yang merupakan tempat peternakan sapi.

Mereka para petani beternak sapi sambil bertani. Dan di sana banyak pabrik-pabrik yang juga menghasilkan banyak produk olahan dari sapi. Yuddy berharap rakyat Gorontalo bisa mengembangkan kekayaan alamnya ini. Menurutnya, jauh lebih baik memanfaatkan kekayaan alam daripada membangun tempat usaha baru yang akan merusak lingkungan.

"Ini peluangnya besar dibandingkan soal CPNS. Bupati harus melihat bagaimana 100 ribu lebih rakyat sejahtera 20 sampai 30 tahun ke depan jika sapi ini dikembangkan. Saya berpesan masyarakat Gorontalo untuk menjaga lingkungan yang potensial berbasis flora dan fauna," kata Yuddy.

Sumber : menpan.go.id

Tips Khusus Agar PNS Miliki Rumah

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) ? Pertanyaan itu menjadi begitu sensitive terutama bagi seseorang yang sudah cukup lama menjadi PNS tetapi masih tinggal di rumah kontrakan, atau menumpang di pondok mertua indah (PMI).

Namun kenyataan di lapangan, masih banyak PNS yang belum memiliki rumah. Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab PNS belum punya rumah. Antara lain masih merasa nyaman tinggal dengan orang tuanya sehingga belum memikirkan secara serius, bahwa memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipikirkan sejak dini. Ada juga yang merasa belum membutuhkan, karena masih bisa menempati rumah dinas. Banyak juga PNS yang merasa gajinya tidak cukup kalau harus disisihkan sebagian untuk cicilan rumah.

Bisa jadi karena SK PNS-nya sudah ‘disekolahkan’ ke bank, sehingga tidak memungkinkan mencicil rumah. Kenyataan lain, banyak PNS yang belum memiliki rumah tetapi memiliki dua sepeda motor, bahkan mobil. Ini tentu ada yang salah. Kenapa motornya tidak satu saja, sementara lainnya untuk menambah uang muka rumah.

Boleh jadi, persoalan terbanyak yang dihadapi PNS terkait dengan uang muka yang cukup besar. Kalau disiasati dengan menabung sekalipun, misalnya Rp 500 ribu per bulan, dalam 5 tahun baru terkumpul 30 juta rupiah. Dan biasanya kenaikan harga rumah dalam lima tahun cukup signifikan. Tetapi sebenarnya kini PNS bisa mendapat tambahan bantuan bantuan uang muka (TBUM) dari Bapertarum hingga Rp 30 juta.

Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, perlu terapi khusus agar seluruh PNS bisa memiliki rumah. “PNS mesti setengah ‘dipaksa’ agar mengalokasikan uangnya untuk membeli rumah. Akan lebih baik kalau diorganisir dengan baik oleh masing-masing instansi tempat bekerja,” ujarnya dalam percakapan dengan Majalah Layanan Publik di Jakarta baru-baru ini.

Sebenarnya, sejak seseorang menjadi PNS, dia sudah memiliki tabungan perumahan yang dikelola oleh Bapertarum-PNS. Sayangnya, nilai tabungan itu sangat kecil, dan jauh dari cukup untuk membayar uang muka rumah. Sejak beberapa tahun terakhir, Bapertarum juga membantu berupa pinjaman tambahan uang muka. Tetapi lagi-lagi, nilainya juga belum signifikan.

Akibatnya, tawaran Bapertarum ini juga kurang diminati PNS. Dari target 10.000 PNS yang menggunakan produk Bapertarum pada tahun 2014, belum genap 2.000 PNS yang memanfaatkannya. Pada umumnya, mereka mengurus secara individual, tidak terorganisir.

Tips supaya PNS mempunyai rumah sendiri

Dengan cara seperti itu, persentase PNS yang lolos untuk bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) sangat sedikit. Pasalnya, hampir semua PNS sudah tersandera oleh kredit-kredit perbankan lain, sehingga bank yang menyalurkan KPR biasanya tidak akan meloloskannya.

Berbeda halnya kalau pengadaan rumah PNS itu dilakukan secara terorganisir, dan direstui oleh pimpinan instansinya. Dengan cara ini banyak keuntungan yang bisa didapat. Kalau jumlah peminatnya cukup banyak, maka hutang-hutang yang selama ini ditanggung oleh PNS bisa direstrukturisasi, sehingga mereka menjadi layak mendapat KPR.

Misalnya ada 100 PNS dari suatu kementerian/lembaga atau pemda yang akan membeli rumah. Syukur-syukur instansi itu menyiapkan tanahnya. Kalau sudah sampai di sini, maka Bapertarum akan melakukan beuty contest guna mendapatkan pengembang yang terbaik.
Dia mencontohkan, salah satu contoh yang kini tengah digarap Bapertarum adalah pengadaan rumah bagi PNS di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Kebetulan Pemkot Salatiga menyediakan tanah yang lokasinya berada di dalam kota. "Dari 745 unit yang akan dibangun, sudah 200 unit yang selesai, dan pada akhir Desember nanti direncanakan bertambah 100 unit lagi" lanjut Heroe.

Satu hal yang menarik di Salatiga, PNS sudah mendapat kavling sebelum rumahnya dibangun, sehingga saat pembangunan berlangsung mereka bisa turut mengawasi pembangunannya. Proyek yang diterapkan di Salatiga ini, akan dijadikan model bagi daerah lain. Di sini Walikota dan Sekda terlibat langsung, mulai dari perencanaan sampai selesainya pembangunan. Bahkan, bagi PNS yang mendapatkan rumah wajib menandatangani perjanjian bahwa dalam 10 tahun ke depan tidak akan pindah dari Salatiga.

Heru menambahkan, sejak akhir 2013 lalu pihaknya melakukan evaluasi terhadap Bapertarum sendiri serta produk-produk yang ditawarkan. “Kami melakukan berbagai perubahan internal, mulai dari kelembagaan, SDM dan lain-lain agar keberadaan Bapertarum PNS ini benar-benar bermanfaat bagi PNS,” imbuhnya.

Setelah meluncurkan akun individu bagi PNS dan menjalin kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di pertengahan 2014, kini Bapertarum mencoba menaikkan nilai tambahan bantuan uang muka (TBUM) menjadi 20 juta sampai 30 juta. TBUM ini merupakan bantuan dana dari Bapertarum-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Hal yang menarik, untuk PNS golongan IV yang tadinya tidak dapat memanfaatkan, sekarang dapat memanfaatkan tambahan bantuan uang muka. Kalau dulu jangka waktunya hanya 5 tahun, kini 15 tahun. TBUM ini dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana.

Heroe mengungkapkan, dana Taperum yang terkumpul setiap tahun mencapai Rp 300 miliar. Saat ini jumlah dana Taperum mencapai Rp 13 triliun, tetapi yang 10 triliun ada di Kementerian Keuangan, sementara yang dikelola Bapertarum sebesar Rp 3 triliun.

Meskipun target 10 ribu PNS tidak tercapai pada tahun 2014 ini, tetapi kini bapertarum mentargetkan bisa membantu pembelian rumah bagi 100 ribu PNS. Hal itu bisa dicapai dengan dana yang dikelola Bapertarum sebesar tiga triliun. “Jangan berpikir nanti dananya habis, karena semestinya memang harus habis. Yang penting dana itu berputar, dan benar-benar tepat sasaran, yakni membantu PNS dalam pembelian rumah,” imbuh Heroe.

Kalau setiap tahun Bapertarum bisa membantu 100 ribu PNS, maka persoalan sejuta PNS dapat diselesaikan dalam 10 tahun. Apalagi kalau fungsi Bapertarum bisa lebih leluasa, misalnya boleh berperan sebagai pengembang, maka untuk mengatasi persoalan rumah bagi PNS bisa dipercepat lagi. Berminat?.

Sumber : menpan.go.id